Muara Enim, Warta Inspirasi.com — Asosiasi tambang batu bara rakyat tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Batu Bara (ASMARA), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA) dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) kabupaten Muaraenim sampaikan aspirasi ke DPRD Muara Enim terkait percepatan regulasi dan kepastian payung hukum terhadap tambang batubara rakyat (TR) di gedung Bamus DPRD Muaraenim. Senin, (14/6/2021).
Audensi tersebut, di terima langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki di dampingi Ketua Komisi I H Marsito dan enam anggota DPRD lainnya di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Muaraenim.
” Kami meminta pak Dewan yang terhormat agar kiranya terhadap Tambang Rakyat (TR) ini, dapat di percepatan terhadap regulasi payung hukum nya bagi TR ini, sembari regulasi ini berjalan kami harap proses aktifitas penambangan masyarakat dapat di lakukan seperti biasa ,” tutur Herman Effendi SE perwakilan Asosiasi tambang rakyat dalam rapat tersebut.
Lanjutnya, menurutnya, apa bila pemerintah melarang aktifitas penambangan tersebut akan berimbas terhadap ribuan mata pencarian kepala keluarga yang menggantung hidupnya terhadap tambang rakyat tersebut.
” kami siap menerima setiap keputusan dari pemerintah dari regulasi itu nantinya, tapi harus ada solusi nya, kami menyadari itu masuk di lima IUP perusahaan tambang di kabupaten Muaraenim, tapi sampai detik ini, tanah tersebut masih milik masyarakat karena belum di ganti rugi oleh perusahaan pemagang IUP tersebut, ” Bebernya.
Dari itu kami mohon, dan minta pemerintah dapat memberikan solusinya, jangan menakut-nakuti dan mengintimidasi masyarakat dengan cara arogan.
” Kemana lagi kami mau mengadu, selain hal ini kepada orang tua kami sendiri yaitu Bupati Muaraenim, dan seharusnya sebagai orang tua ketika anaknya sedang mencari makan berikan itu solusi nya apa bila itu salah, bukan malah mengintimidasi dan sebagainya, ” Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki menjelaskan DPRD Muaraenim telah menindak lanjuti hal tersebut dan sudah berkoordinasi baik tingkat daerah maupun pusat terhadap tambang rakyat tersebut.
” Kita telah berupaya baik itu pendekatan secara politik ke pusat maupun pendekatan lainya, karena regulasi ini bukan kewenangan kita, tapi kita yakinlah kami akan berupaya akan mencari jalan yang terbaik kepada masyarakat, ” Jelasnya.
Sementara itu H Masito ketua Komisi 1 DPRD Muaraenim menerangkan, pada tanggal 2 November 2020 pihaknya telah mengadakan audensi bersama Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru di Palembang.
Dari hasil audensi itu, urainya, Gubernur Sumsel mengapresiasi permohonan itu, dan beliau juga akan menindak lanjutin.
Di tambahkanya pula dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya Pemrov Sumsel akan meninjau langsung bersama Dirjen Minerba terhadap tambang rakyat tersebut.
” Dari hasil tinjauan kita blm dapatkan informasi nya, tindak lanjut tersebut, kami dari komisi 1 dengan segala kebatasan dan wewenang kami, karena ranahnya ini kewenangan pusat, kita akan berupaya melakukan pendekatan secara politik, demi mencarikan solusi yang terbaik kepada masyarakat , ” Pungkasnya. ( Deri)