WARTAINSPIRASI.COM — Perangkat Desa di seluruh Nusantara dikejutkan dengan beredarnya foto yang menyebar di berbagai media sosial terkait Kerangka Acuan Uji Sahih Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam foto yang pertama adalah foto “cover draf”, dimana nampak logo Lambang Garuda Pancasila dibagian atas, dan dibawahnya terdapat tulisan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI – red), kemudian di bawahnya lagi terdapat tulisan Kerangka Acuan Uji Sahih Draft Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Undang-undang Noomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dari gambar serta susunan tulisan tersebut dapat disimpulkan bahwa cover atau sampul tersebut dibuat oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Dan yang menjadikan geger Perangkat Desa adalah foto kedua yang merupakan isi dari cover tersebut, dari tulisan tersebut dirasakan sangat merugikan bagi seluruh Perangkat Desa. Karena tidak sesuai dengan harapan yang terbuat dalam rancangan revisi Undang-undang Desa yang diajukan PPDI.
Khususnya pada nomor 3, ada point yang dirasakan sangat merugikan bagi Perangkat desa, isi dari nomor 3 tersebut ialah:
- a. Sekretaris Desa dan Unsur Pelaksana dapat dibantu oleh staf;
- b. Dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan dan/atau tradisi desa setempat;
- c. Masa jabatan perangkat desa berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan Kades;
- d. Penghasilan tetap Pejabat Perangkat Desa dan Kepala Desa bersumber dari Dana Alokasi Umum tersendiri, di luar dana alokasi umum.
Draf usulan DPD yang termuat pada Nomor 3 point c inilah yang kemudian menjadi geger dan perbincangan tersendiri dikalangan Perangkat Desa diseluruh Indonesia, terutama anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Didalam Undang-undang Desa sendiri sudah jelas diatur bahwa masa jabatan Perangkat Desa adalah sampai dengan usia 60 tahun, sehingga Kepala Desa tidak bisa atau tidak boleh memberhentikan Perangkat Desa (apalagi memecat) apabila tidak memenuhi syarat-syarat Perangkat Desa tersebut dapat diberhentikan atau dicopot jabatannya, sebagaimana persyaratan yang telah diatur dalam Undang-undang Desa.
Begitu pula dengan harapan sebagian besar Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI saat ini tengah mengupanyakan agar segera diterbitkan Regulasi tentang Nomer Induk Aparat Pemerintah Desa (NIAPD) oleh Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Tetapi di dalam draf dari DPD RI pada nomor 3 point huruf c tersebut diatas, justru bertolak belakang dengan harapan Perangkat Desa, karena jabatannya harus menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa. Jadi untuk apa NIAPD?, toh setelah Kepala Desa berhenti (habis masa jabatan) maka Perangkat Desa juga otomatis berhenti pula.
Trus kapan desa akan maju, setiap ada Kepala Desa baru Perangkat Desa juga baru, otomatis roda pemerintahan desa dimulai dari nol lagi, dan perlu belajar dari awal lagi.
Kita ketahui bahwa Ketua Umum PPDI (Mujito) telah menyampaikan draft usulan dari PPDI kepada Komite 1 DPD RI secara langsung dalam acara silahturahmi yang digelar pada bulan Mei yang lalu.
Harapan dari PP PPDI dengan adanya revisi Undang-undang Desa yang telah masuk dalam Prolegnas di DPR RI tahun depan, revisi tersebut dapat melahirkan lebih banyak pasal-pasal yang berpihak pada Pemerintahan Desa dan nasib Perangkat Desa tentunya.
Dengan adanya kasus foto bocornya draf kerangka acuan dari DPD RI yang meresahkan seluruh Perangkat Desa, tentunya PPDI diharapkan segera mengambil tindakan cepat dengan meminta klarifikasi dari DPD RI terkait hal Tersebut. Dikutip dari Lintastv.com, kita tunggu hasilnya, dan apakah foto tersebut adalah Hoaks atau bukan atau ada maksud lain.