Wartainspirasi.com — Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) mengadakan kegiatan sosialisai layanana Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang di selenggarakan di Hotel Zalfa Kaur, dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Kaur yang diwaliki oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Sinaruddin, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Provinsi Bengkulu Suriyanti, SH., MH, Kabag Hukum Dasrul Imran, SH dan Radi Mediansyah, SH selaku Narasumber, Jumat (28/04/23).
umtuk tema dalam sosialisai ini pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu yakni “Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”.
materi dalam penyampaian narasumber memaparkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat menyampaikan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kaur.
“acara sosialisasi ini kami berharap bisa memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kaur tentang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, kami pun berharap informasi yang nantinya disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dapat berguna bagi masyarakat kita di Kabupaten Kaur” sampai Asisten .
di tambahkan Asisten, bahwa dalam keberadaan status Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang untuk memperoleh kepastian hukum terutama kejelasan hak dan kewajibannya.
Warga negara juga merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara, status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Beliau juga berpesan agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius karena sangat bermanfaat untuk kabupaten kaur yang akan datang,” papar nya .
Di sampaikan lebih lanjut Kabid Pelayanan Hukum Provinsi bengkulu Radi Mediansyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus menyampaikan bahwa pentingnya mengikuti sosialisasi tetang layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan ini.
“Kami dari segenap jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada Pemda Kaur yang telah membantu dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisai Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini. Sosialisasi tentang kewarganegaraan ini sangat penting dan semoga hasil dari sosialisasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kaur,” ungkap Radi mediansyah .
Pemaparan yang disampaikan Radi Mediansyah, bahwa Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dimana berdasarkan landasan konstitusional dalam pasal 281 (4) Perlindungan, Pemajuan. Penegakan, Pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Berikut cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia:
1. Naturalisasi
2. Akibat pernikahan dengan warga negara Indonesia
3. Orang asing yang berjasa pada negara
4. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena orangtua
5. Memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih WNI atau WNA. (Mj)