Wartainspirasi.com – PT. Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) melalui Humas perusahaan, Feryandie, memberikan klarifikasi resmi menanggapi desakan yang dilayangkan oleh Ketua Harian Lidikkrimsus, Rodhi Irfanto, kepada Menteri ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. CGM, yang diberitakan di Majalahfakta.id pada 9 Desember 2025.
Feryandie menegaskan bahwa pernyataan Lidikkrimsus tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, dan langkah PT. CGM yang belum melaksanakan operasi produksi namun tetap memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) justru menunjukkan kepatuhan dalam perizinan.
Menurut Feryandie, kepemilikan dan pengajuan RKAB merupakan kewajiban mutlak setiap pemegang IUP, terlepas dari apakah tambang sedang beroperasi penuh atau tidak, sesuai dengan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
“Merujuk Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dimana bahwa PT. Cakramas Gemilang Mandiri memiliki RKAB tapi tidak melaksanakan operasi produksi, justru menunjukan kepatuhan PT. CGM dalam perizinan,” jelas Feryandie.
Ia menambahkan, PT. CGM memiliki dokumen dan perizinan yang valid, telah memenuhi kewajiban jaminan Reklamasi, dan menyelesaikan RKAB sesuai ketentuan.
Hal ini membuktikan bahwa PT. CGM menerapkan prinsip “Good Mining Practice” dan mengutamakan lingkungan.
“Perihal penanganan pengolahan dan pemberian nilai tambah, PT. CGM sangat berhati-hati dan bertanggungjawab dalam langkah produksi agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan area terdampak,” kata Humas PT CGM pada Kamis (11/12/2025).
Terkait status belum beroperasi, Firyandie mengungkapkan bahwa hal itu tidak serta merta meniadakan faktor legalitas IUP-OP yang dimiliki perusahaan.
Ia menyebut bahwa tertundanya operasi produksi bukan karena faktor melanggar hukum, melainkan karena faktor bisnis dan logistik, terutama terkait akses jalan.
“Dalam hal ini, PT. CGM tertunda Operasi Produksinya karena belum memiliki akses jalan untuk mengangkut dan mengeluarkan hasil produksi, dimana masih terkendala karena belum ada kesepakatan dengan Pihak PT. Muara Alam Sejahtera yang saat ini sedang dalam proses Negosiasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, wilayah IUP PT. CGM (± 413 Ha) diapit oleh beberapa IUP perusahaan tambang besar lainnya, yaitu:
Utara: PT. Bukit Asam (BA) Muara Tiga Besar
Barat: PT. Muara Alam Sejahtera (MAS)
Selatan: PT. Bumi Merapi Energi dan PT. Bara Alam Utama
Timur: PT. Merapi Energi Resources dan PT. Kasih Karya Agung
PT. CGM mengaku telah aktif membuka ruang diskusi dan negosiasi sejak memperoleh IUP, bahkan telah ditengahi oleh ESDM Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan sejak tahun 2022.
Firyandie juga menekankan bahwa pada tahun 2024, telah dilaksanakan Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) oleh Inspektur Tambang (IT) dan tidak ditemukan indikasi apapun yang merusak lingkungan.
Selain itu, PT. CGM tetap serius untuk berperan aktif dalam pembangunan perekonomian masyarakat.
Bahkan, sebelum menambang, perusahaan telah menunjuk kontraktor dan kerjasama lokal serta tetap menjalankan kewajiban CSR dengan aktif berkontribusi kepada Desa Sirah Pulau dan Merapi.
Firyandie berharap agar pihak-pihak pemerhati dan LSM dapat memberikan saran berupa solusi yang baik, alih-alih melakukan penghalangan operasi atau melabeli perusahaan dengan tuduhan melawan hukum.
“Semestinya dapat memberikan saran berupa jalan keluar dan Solusi yang baik serta tidak melakukan penghalangan operasi baik tindakan fisik atau nonfisik kegiatan usaha pertambangan yang telah mendapat Izin resmi dari Pemerintah,” pungkasnya.







