Proyek Bronjong di Desa Lubuk Sepang Diduga Langgar Aturan, Warga Pertanyakan Transparansi

Wartainspirasi.com, Lahat – Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga telah mengakar kuat di sejumlah proyek pembangunan kembali menjadi sorotan, kali ini terkait proyek bronjong di Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Proyek tersebut menuai kritik keras dari warga setempat akibat tidak adanya papan informasi proyek sejak awal pengerjaan.

Diduga, kontraktor sengaja tidak memasang papan nama proyek untuk menyembunyikan identitas CV atau PT yang mengerjakan proyek, nilai anggaran, serta durasi pelaksanaannya.

Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus mengelabui masyarakat demi meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan mutu dan keberlanjutan proyek.

Warga Pertanyakan Transparansi Warga Desa Lubuk Sepang mengaku bingung dan resah atas proyek pembangunan yang terkesan tertutup ini.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sejak awal pengerjaan, tidak pernah terlihat adanya papan proyek yang memuat informasi penting.

“Lantaran tidak adanya papan proyek, kami sebagai masyarakat mempertanyakan hal tersebut. Kami ingin tahu, siapa yang mengerjakan proyek ini, dari mana sumber anggarannya, dan batas waktu pekerjaannya,” ujar salah satu warga pada Selasa (7/1/2024).

Hal serupa diungkapkan oleh warga lainnya yang juga menyayangkan minimnya transparansi dalam proyek bronjong ini.

“Kami jadi bingung, pembangunan ini untuk apa dan dari mana asalnya. Banyak warga yang mempertanyakan hal ini karena semuanya terasa janggal,” ungkapnya.

Melanggar Aturan Tidak dipasangnya papan proyek diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kedua aturan tersebut bertujuan memastikan masyarakat mendapat informasi terkait proyek yang berlangsung di wilayah mereka.

Tanggapan BPD Desa Lubuk Sepang Menanggapi laporan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Sepang melalui Nova Iskandar menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.

Nova menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap proyek yang dilakukan di desa mereka, baik yang berasal dari anggaran pemerintah, bantuan CSR, atau sumber lainnya.

“Kami selaku perwakilan masyarakat Desa Lubuk Sepang berhak untuk tahu segala bentuk pembangunan di desa ini. Kami akan mempertanyakan langsung kepada kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Masyarakat sudah melaporkan kepada kami, dan ini akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Nova Iskandar.

Dinas Terkait Diminta Bertindak Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait, yang seharusnya memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan aturan dan transparansi.

Minimnya pengawasan hanya akan memperparah praktik-praktik KKN di lapangan, sehingga masyarakat menjadi korban utama dari mutu proyek yang tidak jelas.

Proyek bronjong di Desa Lubuk Sepang kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap dinas terkait segera mengambil tindakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Warga Desa Lubuk Sepang menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

(D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *