Wartainspirasi.com, Magetan — Proyek saluran irigasi yang dibangun melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2023, kini kondisinya memprihatinkan.
Dari pantauan awak media di lapangan, sebagian dinding saluran sudah ambrol meski usia pembangunan baru sekitar kurang dari dua tahun.
Proyek yang dilaksanakan oleh Hippa Pakis Haji Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan ini, sejatinya diperuntukkan guna meningkatkan tata kelola pengairan bagi lahan pertanian warga.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan kualitas bangunan yang patut dipertanyakan.
Diduga Proyek tidak dilakukan secara maksimal, sehingga baru dalam hitungan tahun sudah mengalami kerusakan. Padahal, pembangunan infrastruktur irigasi semestinya mampu bertahan lama dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat petani.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu warga setempat yang juga petani desa setempat mengaku, pekerjaan proyek tersebut diduga tidak dilakukan secara maksimal, sehingga baru dalam hitungan tahun sudah mengalami kerusakan.
Padahal, pembangunan infrastruktur irigasi semestinya mampu bertahan lama dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat petani.
“Saluran ini dibangun kurang lebih dua tahun, dan saat ini kondisinya mangkrak dan ambrol bahkan plesteran dinding saluran hingga lantai banyak yang ambrol sehingga banyak dijadikan rumah hama (tikus) mas,” ujar Petani setempat yang enggan disebut namanya.
Ia juga mempertanyakan, selama ini pengawasan dari pemerintah desa sejauh mana, sehingga saat ini saluran tersebut kondisinya memprihatinkan, mengingat saluran tersebut merupakan salah satu bentuk bantuan hibah yang sudah diserahterimakan ke Pemerintah Desa Sumursongo yang kemudian tercatat sebagai aset desa.
“Saluran irigasi ini kan sudah menjadi aset desa mas, sehingga pertanggungjawaban penuh ada di pemerintahan desa setempat,” tegasnya, saat ditemui wartainspirasi.com pada Senin (08/09/2025).
Sebagai Informasi, proyek saluran P3-TGAI merupakan program hibah dari pemerintah pusat. Artinya, ketika proyek selesai dikerjakan dan diserahterimakan, hasil pembangunan tersebut menjadi aset desa.
Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset hibah harus masuk dalam Inventarisasi Barang Milik Desa (BMDes).
Dengan demikian, pemerintah desa bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan, penggunaan, dan pengelolaan aset tersebut.
Desa juga wajib melaporkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa, yang disampaikan setiap tahun melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi saluran yang sudah ambrol kurang dari dua tahun sehingga dalam kondisi mangkrak ini menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas pekerjaan dan mekanisme pengawasan dari pihak terkait salah satunya Pemerintahan Desa Sumursongo selaku Penerima Hibah.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Desa Sumursongo Nurkholis mengaku, baru mengetahui kondisi saluran irigasi P3-TGAI saat ini.
Menurutnya kerusakan yang terjadi pada saluran irigasi tersebut diduga adanya human error pada waktu pengerjaan, tenaga kerja (tukang) yang dipekerjakan tidak ahli dalam bidangnya atau lebih tepatnya tidak kompeten, sehingga diduga berdampak pada kerusakan bangunan yang saat ini terjadi.
“Saya juga kaget dan baru dengar informasi nya, akhirnya saya telepon dengan Hippa nya,” kata Nurkholis, saat dikonfirmasi wartainspirasi.com, pada Rabu (10/09/2025).
Disinggung terkait pengawasan Pemerintah Desa yang dinilai lalai, Nurkholis menyebutkan bahwa setiap tahunnya ada pengawasan, salah satunya melalui RAT yang dilaksanakan kelompok tani.
“Nanti coba saya lihat kesana (lokasi proyek) mas,” tutupnya.
Warga berharap, transparansi dan pengawasan yang ketat diperlukan agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan berkualitas.







