http://Wartainspirasi.com – Kejari Kaur menggelar press release terkait kasus Korupsi Dana Desa yang menjerat mantan Kepala Desa dan Sekdes Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur bertempat di Aula Kejari Kaur, Kamis (14/9/2023).
Dalam press release tersebut langsung disampaikan oleh Kajari Kaur, M. Yunus SH., MH., didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun.
Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018-2020 Desa Air Jelatang Kecamatan Maje yang menjerat mantan Kepala Desa (AM) dan Sekdes (JH) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; b. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kajari Kaur M. Yunus, SH., MH.
Modus kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka AM dan JH yaitu dengan cara mengurangi spek dalam kegiatan pengadaan lampu jalan, peningkatan jalan, serta pembelian alat PKK tidak direalisasikan, berdasarkan perhitungan total kerugian Negara mencapai Rp. 311.000.000-,. jelas M. Yunus.
Ditambahkan Kajari Kaur,” pihak Kejari Kaur telah melakukan upaya agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian Negara, namun setelah 60 hari jangka waktu tidak ada itikad baik, maka Kejari Kaur langsung menahan kedua tersangka,” tutup Kajari. (Redaksi)