Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepri-Batam454 Dilihat

Tersangka (AR) saat dimasukan ke mobil tahanan

 

Editor : Yus Buulolo

Wartainspirasi.com, Kepri Batam – Hasil Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kejari Batam terkait Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Konsumsi Pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau Kepri Tahun Anggaran (2017-2019) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp,2,2 Miliar, Kejari Batam akhirnya menetapkan Inisial (AR) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam menjadi Tersangka.

Demikian Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Batam, Dedie kepada wartawan saat melakukan konfrensi pers di Gedung Kejari Batam, Kamis (6/8/2020).

Untuk proses lebih lanjut, pada hari ini tersangka AR kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk dilakukannya penahanan

Dan hari ini (Kamis) langsung kita tahan. Dan mengirimkan langsung berkasnya ke Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dedie.

Dalam kasus itu, setidaknya 12 saksi yang diperiksa, sebagian sudah mengembalikan uang haram dugaan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Dengan nilai total yang dipulangkan ke negara melalui Kejari Batam Rp160.072.000. “Jadi belum ada tersangka,” kata pria yang akrab disapa Hendar itu.

Dari 12 saksi yang diperiksa DNA mengembalikan uang negara itu, nama Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Muhammad Kamaluddin terseret. Menurut Dedie, perusahaan PT Wisata Bhakti Madani dideteksi merupakan milik Muhammad Kamaluddin politisi Partai NasDem itu. “Yang jelas perusahaan fiktif yang dipakai direkturnya yang bersangkutan,” ucapnya.

Kepri-Batam Wartainspirasi.com Tim Wartawan
(Abdullah-Maznun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *