Tersangka (AR) saat dimasukan ke mobil tahanan
Editor : Yus Buulolo
Wartainspirasi.com, Kepri Batam – Hasil Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kejari Batam terkait Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Konsumsi Pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau Kepri Tahun Anggaran (2017-2019) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp,2,2 Miliar, Kejari Batam akhirnya menetapkan Inisial (AR) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam menjadi Tersangka.
Demikian Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Batam, Dedie kepada wartawan saat melakukan konfrensi pers di Gedung Kejari Batam, Kamis (6/8/2020).
Untuk proses lebih lanjut, pada hari ini tersangka AR kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk dilakukannya penahanan
Dan hari ini (Kamis) langsung kita tahan. Dan mengirimkan langsung berkasnya ke Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dedie.
Dalam kasus itu, setidaknya 12 saksi yang diperiksa, sebagian sudah mengembalikan uang haram dugaan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Dengan nilai total yang dipulangkan ke negara melalui Kejari Batam Rp160.072.000. “Jadi belum ada tersangka,” kata pria yang akrab disapa Hendar itu.
Dari 12 saksi yang diperiksa DNA mengembalikan uang negara itu, nama Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Muhammad Kamaluddin terseret. Menurut Dedie, perusahaan PT Wisata Bhakti Madani dideteksi merupakan milik Muhammad Kamaluddin politisi Partai NasDem itu. “Yang jelas perusahaan fiktif yang dipakai direkturnya yang bersangkutan,” ucapnya.
Kepri-Batam Wartainspirasi.com Tim Wartawan
(Abdullah-Maznun)