Laporan : Rudiyansyah
Wartainspirasi.com, Muara Enim — Polsek Lawang Kidul mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukumnya Personil Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim AIPTU PT. ATENA, AIPDA FERRY SUSANTO, AIPDA HERIYANTO, BRIPKA BAYU WALID SETIAWAN, SH dan BRIPKA PAJRI ARIANTO menyebarkan Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/4/XII/ 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 itu berisikan tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Seperti penempelan selembaran maklumat pada Selasa (29/12/2020) di tempat umum, perkantoran, café, resto dan toko yang mudah terlihat oleh warga Kecamatan Lawang Kidul dan selembaran maklumat diberikan langsung kepada warga. Maklumat ini dikeluarkan guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru tahun 2021.
Kapolsek Lawang Kidul AKP AZIZIR ALIM, SH, MM mengatakan, Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang dipasang guna memberikan edukasi ke masyarakat tentang kepatuhan prokes untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, orgen tunggal dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api, ” tegas AKP AZIZIR ALIM, SH, MM.











