Wartainpirasi.com,NTT — Kejadian tersebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Gawerato, Desa Wailolong, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Senin (23/10/2023).
Tindak Pidana “Pengeroyokan” tersebut bermula dari keributan antar suporter Sepak Bola di Lapangan Sepak Bola Gawerato, Desa Wailolong, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, yang berujung pada tindak pidana “Pengeroyokan” yang dilakukan oleh “AW” terhadap Korban Octovianus Seran Bria.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka-luka yang sangat serius disekujur tubuh dan kepala, akibat terkena benda tumpul dan benda tajam.
Tindakan dari tersangka “AW” tersebut telah di laporkan oleh Pelapor Antoniud Adrus Dari, di Kantor Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim) telah secara resmi di terima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/360/X/2023/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 23/10/2023.
Saat ini, kasus Tindak Pidana “Pengeroyokan” telah memasuki tahapan penyidikan Kantor Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim) pada 29 November 2023 berdasarkan Surat SP2HP (Surat Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor : SP2HP/253/XI/RES.1.6./2023/Reskrim.
Karena penyidik pada Satuan Reskrim Polres Flores Timur setelah dilakukannya Penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan sudah dilakukan Penetapan tersangka terhadap “AW”.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan kepada tersangka “AW” sebanyak 2 kali namun, terhadap panggilan tersebut tersangka “AW” tidak kunjung datang serta tidak juga memberikan alasan yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Penyidik pada Satuan Reskrim Polres Flores Timur mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/121/XII/RES.1.6/2023/Reskrim tanggal 22 Desember 2023 terhadap tersangka “AW”.
Tersangka “AW” di duga Kuat telah melarikan diri dari kediamannya lantaran saat dilakukannya penangkapan tersangka “AW” tidak berada di tempat dan sampai dengan saat ini belum ditemukan. Hal tersebut di pertegas dengan surat SP2HP (Surat Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor : SP2HP/280/XII/RES.1.6./2023/Reskrim tanggal 28 Desember 2023.
Menginformasikan bahwa setelah dilakukan upaya Penangkapan terhadap tersangka “AW” tidak ada di tempat/ kediamannya di Desa Lewohala, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. Saat ini, masih dilakukan proses pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Pengacara Korban, Yohanes R.L. Tukan, SH, ketika ditemui mengatakan bahwa tersangka “AW” ini tidak kooperatif dalam menanggapi Surat Panggilan Polisi untuk memberikan keterangan, lantaran tidak pernah hadir memenuhi surat oanggilan dari Polisi.
‘Tersangka “AW” ini juga sudah tidak kooperatif sejak awal, karena setiap panggilan dari polisi baik panggilan sebagai saksi maupun panggilan sebagai tersangka dia tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Yohanes.
Yohanes juga mengatakan berdasarkan informasi dari salah satu penyidik pembantu pada Polres Flotim yang menangani perkara tersebut.
Pencarian terhadap tersangka “AW” sudah dilakukan sejak surat perintah penangkapan dibkeluarkan, namun sampai dengan saat ini Tim Buser Polres Flores Timur juga belum menemukan keberadaannya.
Perkembangan terakhir, saat ini tim buser sementara dalam upaya pencarian dan masih melacak keberadaan tersangka “AW”.
“Informasi terakhir yang didapatkan dari salah satu penyidik pembantu pada Polres Flotim bahwa sampai dengan saat ini setelah dilakukan pencarian oleh Tim Buser Polres Flores Timur tersangka “AW” belum juga ditemukan dan saat ini Tim Buser Polres Flores Timur masih dalam upaya pencarian dan masih melacak keberadaannya,” ujar Yohanes.
Sebagai Informasi, sampai dengan saat ini, belum juga ditetapkan DPO terhadap tersangka “AW”, lantaran masih dalam upaya pencarian oleh Tim Buser Polres Flores Timur.
Yohanes Juga telah meminta kepada penyidik Polres Flotim, agar dapat sesegera mungkin melakukan penetapkan DPO terhadap tersangka “AW”, apabila pencarian terhadapnya tidak kunjung membuahkan hasil yang baik.
Sehingga dengan Penetapan DPO tersebut masyarakat juga turut dapat mencari dan menemukan keberadaan tersangka “AW” yang diduga telah melarikan diri, sebagaimana prosedur penetapan DPO berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Melihat pencarian terhadap tersangka “AW” yang tidak kunjung membuahkan hasil yang baik, saya juga telah meminta kepada penyidik Polres Flotim yang menangani perkara ini agar segera melakukan Penetapan DPO terhadap tersangka “AW”, agar masyarakat juga bisa membantu pihak kepolisian menemukan keberadaan tersangka “AW”.
Prosedurnya jelas, dalam Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” tegas Yohanes.