Wartainspirasi.com, Kepri-Batam – Muhammad bin Ibrahim alias Heri yang merupakan PNS di Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Batam, duduk dikursi pesakitan atas tindak pidana ringan melakukan penganiayaan terhadap Yustinus B.
Tindakan tersebut dilakukan terdakwa Muhammad Bin Alias Heri di Daerah Sambau Nongsa Kecamatan Nongsa Batam. Atas perbuatan terdakwa, Hakim tunggal PN Batam David. P. Sitorus membacakan amar putusannya.
Dengan menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan masa percobaan selama 15 hari dan tidak ditahan.
“Hanya saja, dalam 15 hari masa percobaan ini, terdakwa tidak boleh nakal. Jika nakal, langsung diambil dan dipenjarakan. Untuk itu saudara tidak boleh melakukan pidana lagi ya. Ini masa percobaan 15 hari. Jika terbukti, maka langsung ditahan,” kata David, Rabu (29/7/2020).
Sementara dalam dakwaan Anggota Polsek Nongsa Bripka Jimmi Gordan Aritonang yang bertindak selaku penuntut menyarankan bahwa, Muhammad Bin alias Heri melakukan perbuatan penganiayaan ringan terhadap korban Yustinus B pada Minggu 12 Juli 2020 di Kavling Sambau Nongsa.
“Melanggar pasal 352 KUHP, dan berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Polda bahwa korban mengalami luka lecet. Dan tergolong penganiayaan ringan karena korban dapat melakukan aktivitas sesaat setelah kejadian itu,” ungkap Jimmi saat membacakan dakwaannya.
Editor : Tim Wartawan Kepri-Batam