Warga RT 05/RW 15 Kavling Kamboja Tolak Keras Pembangunan Tower

Editor : Yustinus Buulolo

Wartawan : Reason Zega

Wartainspirasi.com, Batam – Warga RT 05 RW 15 Kavling Kamboja Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung menolak keras atas pembangunan tower di pemukiman mereka. Rabu (7/10/2020).
Dalam keterangannya, salah seorang warga berinisal R di Kantor DPRD Kota Batam, Komisi I di ruang RDP mengatakan, bahwa kami warga merasa di tipu dan di bohongin pihak kontraktor.

Dimana pada awalnya pembangunan tower tersebut tidak ada musyawarah dari pihak RT 05 RW 15 dan juga dari kelurahan. Namun pak Lukman sebagai pihak kontraktor meminta tanda tangan kepada warga, dan kami pun bertanya Apakah sudah di ketahui oleh RT/ RW dan kelurahan setempat akan hal ini tanya warga,” kata pak Lukman.

” Itu urusan saya nanti. Yang penting tanda tangan aja. Namun, dalam surat tersebut tidak ada sama sekali struktur pembangunan towernya dan juga legalitas izin lainnya berupa IMB, dan kami pun di tawarkan akan membantu dalam penyediaan tiang listrik dan juga gorong-gorong,” ungkanya.

Dan awal lokasi pembangunan tower pun bukan di belakang yaitu di depan dan tiang tower tersebut hanya sebesar tiang listrik dan tingginya pun kurang dari 30 meter. makanya kami tanda tangan dan setuju hingga kami menerima uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu.

Dan setelah di bangun tower tersebut sudah lain dengan sebelumnya, dan tidak sesuai dengan janji yg sebelumnya. Makanya kami warga keberatan dan menolok keras atas pembangunan tower tersebut,” Ucapnya .

Pak Aritonang mengatakan, ” bahwa kami sangat berterima adanya tower ini, Karana kami di bohongi. Karena tidak sesuai janji kontraktor sebelumnya. Dengan kenyataan yg ada sekarang. Dan juga rumah saya pun retak, untuk itu kami memohon kepada bapak dewan sebagai wakil rakyat dan instansi terkait agar tower tersebut di bongkar.

Bila tidak di bongkar maka jangan salahkan kami warga bila bertindak untuk membongkarnya, karena lebih penting nyawa kami di banding tower itu. Ucapnya. Rabu, 07/10/2020.

Dan RT 05 pak Regar mengatakan bahwa pada awalnya warga sudah menyetujui pembangunan tower sehingga mereka tanda tangan dan mereka pun menerima uang kompensasi dan juga bantuan berupa tiang listrik dan gorong-gorong.

Dan kenapa baru mereka keberatan Sekarang dan itu pun data dari awal dan data sekarang sudah berbeda makanya saya tidak berani mendatangani surat keberatan itu dari warga sewaktu datang kerumah saya dan bilang ya saya takut, ya terus terang saja saya takut bermasalah dgn hukum. Di ruang sidang RDP di komisi I,” Ucapnya.

Dan juga dari pihak kontraktor pak Lukman mengatakan bahwa kami pada awalnya sudah komunikasi dengan warga dan juga kepada RT, dan warga pun setuju atas pembangunan tower tersebut Sehingga mereka tanda tangan surat persetujuan dan menerima bantuan 6 tiang listrik dan juga gorong-gorong dan sudah kami laksanakan itu apa yg menjadi janji kami sebagai kontraktor. Dan kenapa baru keberatan Sekarang,” Ucapnya.

Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan bahwa “pembangunan tower ini belum memiliki izin dan untuk selanjutnya kita akan memanggil pihak bp Batam untuk mastikan legalitas lahan tower, apakah status KSB apa fasum.

Dan di situ kita bisa bertindak dan juga kepastia izin pembangunan tower apa sudah sesuai apa bagaimana. Nanti kita akan RDP lagi. Untuk tidak ada gejola untuk sementara jangan ada aktivitas dalam pembangunan tower tersebut sebelum ada titik terang,” Ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *