BPS And Partners Terapkan Metode Restorative Justice Dalam Perkara 363 KUHP

Kota Bengkulu, WARTAINSPIRASI.COM — Dalam perkara ini kuasa hukum BPS dan Partner telah mendamaikan para pihak yang di fasilitasi oleh pihak Polres kota Bengkulu untuk bermediasi, selaku kuasa hukum melakukan upaya mediasi di Polresta Bengkulu dan dirumah klien.

Dalam perdamaian terlapor juga meminta maaf atas perbuatannya yang menurut hukum itu salah.

Mengingat kita sebagai makhluk sosial yang saling maaf memaafkan, ketika ada yang mengakui kesalahannya, hendaknya kita bisa saling memaafkan.

“Kami juga menyarankan dalam perdamaian tersebut, jangan sampai ada dendam ataupun sikap serta perilaku yang akan berdampak negatif dikemudian hari, sehingga nantinya akan selalu tetap menjaga hubungan silahturahmi dengan baik,” ungkap Bayu.

Adapun upaya mendamaikan para pihak adalah, dengan membuat surat perdamaian kekeluargaan, dan isi perdamaian juga pihak terlapor menerima konsekuensi dari segala bentuk perdamaian. /red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *