Pelaku 363 Keok Diterjang Peluru Tim Tiger’s Polres Lahat

LAHAT, WARTAINSPIRASI.COM — Tersangka Nopa Anggriadi (25) warga Perumnas Griya Selawi Indah Rindu Ati, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, keok tak bisa berkutik lagi setelah Tim Tiger’s Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik menghadiahi timah panas bersarang dikakinya.

Tersangka yang tersandung kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUH Pidana Jo Pasal 480 KUHPidana, dan berdasarkan LPB/85/III/2021/Sumsel/RES Lahat tanggal 22 Maret 2021.

Waktu kejadian pada Senin 15 Maret 2021 sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Asrama MAN 1 Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi B Burmawi S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespno SH menjelaskan, usai menerima laporan dari Lutfan Marlin (36) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Blok C No 36 RT 003 RW 001 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Lanjut Liespono, berbekal dari LP dan dari keterangan sakti bernama Andrean Zamroni (19) seorang Pembimbing Asrama Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Tim Tiger’s langsung melakukan Lidik kelapangan serta menggali berbagai informasi guna memburu aktor dibalik aksi tersebut.

“Dari keterangan saksi Rizki dan kawan kawan, lalu, berbagai info dilapangan serta diperkuat hasil Lidik muncullah satu nama yang diduga aktor dari aksi pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu, dan mengarah kepada terduga tersangka Nopa Anggriadi serorang petani warga Perumnas Griya Selawi Indah, Desa Rindu Hati Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat,” ungkap Liespono Sabtu (03/04/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira jam 04.00 bertempat dikamar Asrama MAN 1 Lahat telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), diketahui aksi itu setelah korban terbangun didapati bahwa telah hilang HP sebanyak 7 (tujuh) buah (REDMI 9, VIVO Y12 S, OPPO A3S, SAMSUNG J2 CORE, VIVO Y12, SAMSUNG J1 PRO, SAMSUNG.

Menurut Liespono, korban menduga aksi pencurian itu, dengan cara masuk melalui pintu ruangan yang tidak terkunci pada saat penghuni kamar tertidur, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 10.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan, kronologis penangkapan, kata Liespono, pada Jum’at tanggal 02 April 2021 sekira pukul 00.15 WIB, anggota Satreskrim Polres Lahat atau lebih dikenal Tim Tiger’s telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nopa Anggriadi dan barang bukti berupa 1 buah handphone merk resmi 9 warna hijau dengan IMEI 1 : 861165048491061 IMEI 2 : 861165048491079 dirumah tersangka atau di Desa Rindu Ati Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat.

“Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka berikuti barang bukti (BB) langsung digelandang oleh Tim Tiger’s ke Polres Lahat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Tersangka sendiri terancam hukuman diatas 5 Tahun kurung Penjara,” pungkas Liespono.

Terakhir, tersangka pelaku 363 ini keok setelah timah panas milik Tim Tiger’s Polres Lahat bersarang dikaki kanannya, karena saat hendak ditangka, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh unit Satreskrim Polres Lahat. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *