Rejang Lebong, WARTA INSPIRASI.COM – Sungguh miris yang dilakukan oleh Oknum Guru SD berinisial BH (54) ini, Bukannya menikmati waktu mengajar yang tinggal 6 tahun lagi, dirinya malah melakukan tindak pidana yang melawan hukum hingga harus ditangkap Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., ketika diwawancarai hari ini ( 04/04/21 ) mengungkapkan BH ditangkap pihaknya lantaran menanam ganja sebanyak 400 batang yang ditanam disela kebun cabe miliknya.
” tersangka BH ini merupakan seorang guru SD 151 RL kami tangkap kemarin ( Sabtu, 03/04/21 ) disusun Bandar Agung desa Lubuk Alai kecamatan Sindang Beliti ulu pukul 05.30 wib.” Ungkap Kapolres RL.
Dijelaskan oleh Kapolres RL, pengungkapan ladang ganja yang disertai dengan penangkapan tersangka BH ini berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya ladang ganja disalah satu kebun cabe milik warga.
Berbekal informasi yang didapat, personil Polres RL langsung menuju ke Lokasi kebun untuk melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil menemukan tanaman ganja sebanyak 400 batang diantara sela – sela tanaman cabe.
Mendapatkan hasil temuan tersebut, personil Polres RL langsung mencari informasi tentang pemilik kebun cabe dan didapati bahwa pemilik kebun berinisial BH.
Tak mau menyia-nyiakan waktu, personil Polres RL langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
” barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni pohon ganja sebanyak 400 batang dan daun ganja kering siap edar seberat 5 KG. ” Jelas Kapolres RL.
Kapolres menambahkan saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. /humaspoldabengkulu