Pewarta Marjhon
Wartainspirasi.com, Kaur – Pemerintahan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu di Dinas Badan Pertanahan Negara (BPN) pada hari ini telah melaksanakan pembagian Sertifikat hak tanah kepada masyarakat Kaur melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020, secara kebetulan dalam memeriahkan hari ulang tahun Agraria Tahun 2020.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah berjalan sejak 2017. Dalam periode 2017 hingga 2019, PTSL mampu mendaftarkan sekitar 28 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dimulai dengan target 5 juta bidang tanah pada 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sukses melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan percepatan pendaftaran tanah tanah milik masyarakat.
Sebagai informasi, produk yang dihasilkan melalui PTSL ada dua, yakni peta bidang tanah atau PBT serta sertifikat hak atas tanah atau SHAT. Memasuki tahun 2020, dunia mengalami pandemi covid-19. Target PTSL pun disesuaikan karena anggaran kegiatan PTSL digunakan untuk pencegahan penyebaran covid-19.
Meski demikian, jajaran Kementerian ATR/BPN tetap bekerja keras untuk menyelesaikan target yang telah ditentukan.“ kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kaur, Jamaludin SH.MH.
Untuk hari ini Senin (09/11/20) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur telah membagikan Sertifikat Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pembagian sertifikat kepada warga dilakukan secara sombolis kepada perwakilan masyarakat disaksikan oleh Plt Bupati Kaur, Hj. Yulis Suti Sutri, SKM.
Pelaksanaan Kegiatan penyerahan sertifikat ini telah di gelar diruang aula Pemkab Kaur. Dengan harapan, sertifikat memberi manfaatkan kepada masyarakat. Tahun 2020, Pemerintah menargetkan 6000 Sertifikat, dengan target pengukuran 12 ribu hektare .
Untuk memenuhi target ini, BPN Kaur masih melakukan pengkajian wilayah-wilayah atau desa-desa yang akan mendapatkan PTSL. Sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Dalam sambutan Plt Bupati Kaur , Dengan penuh harapan Semoga dengan dengab di terbit nya sertifikat ini bisa bermanfaat dan menjadi kekuatan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah,” ujar Plt Bupati Kaur, Hj. Yulis Suti Sutri, SKM.










