WARTAINSPIRASI.COM, MUARA ENIM — Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim nomor 7 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 telah dilaksanakan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RAPD) tahun 2019, 2020 dan 2021.
Hal disampaikan Plh Bupati Muara Enim melalui Plt Sekda Muara Enim Emran Thabrani
saat acara Forum Konsultasi perubahan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) tahun 2018-2023 di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Kantor Bapeda Muara Enim rabu kemarin (red).
Adapun pertimbangan tersebut adalah penyelarasan dengan Perpres nomor 16 2020 tentang RPJM nasional 2020-2024. Kemudian penyelarasan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kedefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.
Untuk penyelarasan Perda Provinsi Sumsel nomor 1 tahun 2019 tentang RPJM
Propinsi Sumsel 2019-2023. Serta hasil evaluasi terhadap RPJMD Kabuapten Muara
Enim 2018-2023 dan bencana non alam, yakni pandemi Covid-19. Kamis, (18/3/2021).
Dalam sambutanya Plt Sekda Muara Enim Drs Emran Thabrani menjelaskan, pelaksanaan RPMJMD telah memasuki tahun ketiga (RKPD 2021) yang dilaksankan melalui APBD 2021 untuk menjawab berbagai permasalahan dan isu strategis daerah.
” Alasan utama dilakukan revisi atau perubahan terhadap RPJMD adalah penyelarasan terhadap aturan perundang-undangan yang terbit setelah Perda RPJMD Kabupaten Muara Enim ditetapkan pada 18 Maret 2019 lalu,” jelasnya.
Selain itu, penyesuaian terhadap situasi nasional dan global yang berpengaruh pada
tata laksana proses pembangunan di daerah serta keadaan luar biasa yang dampaknya
dirasakan secara global.
” Pertimbangan penting khusus dalam melakukan revisi RPJMD ini adalah guna
merespon dampak pandemi COvid-19 yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi
nasional dan tingkat regional yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan,”
ujar Emran.
Dia berharap melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD, ” ini
dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembanguan di Kabupaten
Muara Enim, ” Ungkapnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Muara Enim Taufik Rahman menilai, kegiatan ini
kurang greget karena yang disampaikan narasumber hanya bersipat normatif dan hanya
penyelarasan terkait peraturan pemeritah pusat dan propinsi.
” Yang kita harapkan adanya suatu singkronisasi dengan data-data antara pusat,
provinsi dan kabupaten sehingga kita dari awam publik bisa merespon kira-kira yang
perlu dimasukan dalam perubahan,” kata mantan Sekda Muara Enim ini.
Menurutnya, penyampaian tentang dasar hukum perubahan belum subsantif. hanya
normatif.
” Harus yan disampaikan sudah subtantif, sehingga pembahasannya semakin jelas.
RPJM dapat menjawab tantangan yang harus dilakukan, yang kemudian akan menjadi
pedoman kedepannya,” pungkasnya.
Forum Konsultasi perubahan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) tahun 2018-2023 menghadirkan Bappeda Propinnsi Sumsel yang diwakili Hj Apri Nuryanti, Profesor Andi Mualyana dari Unsri dan Prof Kiagus M Sobri dari Badan Rsforkomim riset Daerah serta undangan forkomimda Camat dari berbagai unsur masyarakat. (RI).











