JAKARTA, http://Wartainspirasi.com – Terkait Program Baru jaminan kehilangan pekerjaan sehingga Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT baru bisa dicair pada saat usia peserta 56 Tahun sebagaimana yang tertuang pada “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua” menjadi perbincangan dan diskusi hangat bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Nusantara.
Pasalnya, bunyi Permenaker RI no.02/22 mengenai JHT baru bisa dicairkan saat usia peserta 56 Tahun ini, mendapat perhatian serius sehingga LSM PIKAD Nusantara perlu mengambil satu sikap dengan akan melayangkan surat kepada pemerintah.
Ketua umum LSM PIKAD Nusantara Erlina R. Tambunan SH berpendapat bahwa sesuai hasil rapat zoom meeting bersama, yang digelar pada Jumat 25/02/2022 pukul 19.00 WIB menyimpulkan bahwa dari berbagai pendapat yang berhasil dirangkum LSM PIKAD se-Nusantara umumnya menyampaikan penolakannya terhadap Permenaker RI no 2 THN 2022 dan meminta harus dievaluasi.
“Melihat dari Kondisi Pandemi beberapa tahun belakangan ini memicu, kegoncangan pada sektor ekonomi Indonesia yang berdampak langsung kepada
Tenaga Kerja, walau saat ini beberapa sektor sudah mulai pulih tapi yang paling dirasa adalah ketenaga kerjaan yang di PHK atau dirumahkan. Belum terpecahkan masalah ketenaga kerjaan kita, kini dikejutkan oleh dikeluarkannya PERMENAKER No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT,” kata Erlina dalam rilisnya pada Jumat 25 Februari 2022.
“Seperti diketahui Program JHT menuai banyak Pro dan Kontra walau lebih banyak yang menolak begitu juga dari Lembaga kami PIKAD saat mengadakan Meeting zoom se-Nusantara yang dihadiri 15 Partisipan yang mewakili DPD dan DPC PIKAD se-Nusantara,” tandas Ketua Umum LSM Pijar Keadilan Demokrasi Nusantara ini.
Dalam rilis tertulisnya menyebut beberapa pendapat dari hasil zoom meeting LSM PIKAD Nusantara terkait Permenaker no.2/22, umumnya Permenaker tersebut diminta untuk dievaluasi kembali.
Adapun pendapat beragam dari partisipan PIKAD Nusantara yang berhasil dirangkum media ini, adalah sebagai berikut;
Charles Siahaan (DPC PIKAD Siantar) – Tidak setuju adanya JHT karena dikhawatirkan akan menjadi Ajang Korupsi yang sangat merugikan bagi Tenaga Kerja dan masyarakat pada umumnya.
James Tuju (DPD PIKAD Sulut) – Menyederhanakan dan menyesuaikan dengan jaminan hari tua dengan keadaan dan kondisi kebutuhan ekonomi saat buruh berhenti kerja.
Vendry (DPC Manado) – Tidak setuju dan harus dievaluasi karena yang berakhir kerjanya wajib dibayarkan haknya.
Widodo (DPD PIKAD Jawa Tengah) – Menolak adanya Permenaker tersebut dan mengusulkan agar hasil meeting ini dibawa ke Menteri Ketenagakerjaan dan mengadvokasi Ke Ketua
DPR RI Ibu Puan Maharani secepatnya.
Prof. Hironimus Taime, (DPP PIKAD) – Permenaker bikin resah itu hanya masalah JHT yang akan dibayar setelah 56 tahun harus dievaluasi dan diakhiri dari tempat kerja maka wajib segera dihitung dan dibayar haknya.
Robert Sihombing (DPC PIKAD Dairi – Sumut dan Pak-Pak Barat) – Menolak keras adanya Permenaker tersebut dan minta dievaluasi.
Pieter Sanjaya (DPC PIKAD Gunung Sitoli Nias) – Menteri Tenaga kerja tidak punya hak untuk menahan uang yang
merupakan hak dari Tenaga Kerja apalagi dalam situasi Pandemi ini kehidupan buruh sudah cukup sulit.
Desmon Pasaribu (DPC PIKAD Labuhan Batu Selatan) – Setuju untuk Evaluasi.
Wahyudi (DPC PIKAD Lampung Timur) – Sangat menolak adanya aturan tersebut dan setuju kebijakan dari DPP.
Raymond Hutasoit (DPD PIKAD DKI) – Menolak dengan tegas adanya Permenaker tersebut dan setuju untuk evaluasi.
Hendra Gultom DPP – Setuju untuk evaluasi karena tidak sesuai dengan aturan
Gabril Rondonuwu – Setuju Evaluasi.
Zakaria (DPD PIKAD NTB) – Menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 dan minta dikembalikan kepada Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2015 yang belum dicabut atau adanya Penyempurnaan seperti UU terdahulu.











