Disnakertrans Kaur Akan Evaluasi Terkait Pekerja di Luar Sistem dan Regulasi 

Kaur, wartainspirasi.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kaur sebagaimana selaku peran Pemerintah yang menjadi salah satu kunci penting dalam banyak hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Dalam hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dimana setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud.

Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh yang meliputi upah minimum, kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, kinerja karena waktu kerja yang tepat dan lain-lain hal ini diterangkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kaur, Endi Yurizal SP, pada Kamis (10/3/22).

Ia menjelaskan dalam menetapkan upah minimum, Pemerintah harus berdasarkan pada kebutuhan hidup yang layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum sebagaimana dimaksud dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah Provinsi atau Kabupaten dan Kota.

Upah minimum sebagaimana dimaksud diarahkan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dan ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Bupati. Komponen serta pelaksanaan pelaksanaan kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri.

” Nah bilamana pihak perusahaan tidak mengikuti aturan dan sistem yang ada maka perlu di evaluasi sebab jumlah tenaga kerja yang terdata di Nakertrans ribuan orang, nanti kita akan berkordinasi ke pihak perusahaan dan pihak pekerja supaya dapat melaksanakan ketentuan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” terangnya.

Di sampaikan Kepala Dinas juga, ” bahwa hari ini ada juga kedatangan tamu dari Kemenkumham terkait pengawasan Ketenagakerjaan dari luar daerah yang datang bekerja ke wilayah Kabupaten pihak Kemenkumham menghimbau agar pihak Dinas terkait dapat aktif untuk memantau perkembangan pekerja dari luar masuk ke daerah,” ujarnya. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *