Kaur – Kapolsek Nasal AKP. Pedi Setiawan SH.,MH bersama Unit Reskrim polsek Nasal telah mengamankan tersangka tindak pidana pencurian yang berinisial DD (22) warga asal Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur sekitar pukul 9.00 jumat (29/7/22).
Dimana pelaku ini diduga melakukan pembobolan pintu rumah warga yang bernama Sarnopensi (36) Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Setelah melakukan Lidik, Personil Polsek Nasal mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka pencurian, hanya berjarak sekitar 60 menit pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek nasal di pimpin lasung oleh kapolesek Nasal AKP Pedi Setiawan SH.,MH.
Dengan berbekal petunjuk biji durian yang merupakan bekas dari dimakan pelaku yang sedang berada disalah satu Toko Bangunan Bambu Kuning di Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur sekitar pukul 10:00 Wib.
Kapolres kaur AKBP Dwi atgung Setyono SIK, MH melalui Kapolsek Nasal AKP. Pedi Setiawan, SH.,MH membenarkan telah diamankan tersangka berinisial DD (22) warga asal dari pasar baru sekira pukul 10:00 ,pelaku ini di duga telah melakukan tindak pidana kejahatan membobol rumah milik warga desa pasar baru juga .
” Unit Reskrim Polsek Nasal mengamankan seorang yang diduga tersangka pencurian milik orang lain dengan membobol pintu rumah warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal saat ini telah diamankan untuk pemerikasaan lebih lanjut serta di amankan juga (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kg Warna Hijau dan 1 (Satu) Karung Beras ,” ujar Kapolsek Nasal.
Ia tambahkan, tersangka diamankan hanya dalam waktu 60 menit sejak dari laporan korban, karena atas informasi dari warga dan berbekal petunjuk bekas makan durian palaku, sehingga langsung ditemukan dan diamankan,” tambah Kapolsek. (Rilis Polsek Nasal)











