Minahasa Selatan – Hal yang sangat ditunggu-tunggu saat hari kemerdekaan Repoblik Indonesia tiba, sebanyak 137 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang, menerima Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8).
Pemberian remisi tersebut diberikan ke WBP yang memenuhi syarat secara administrasi serta berkelakuan baik selama menjalani masa Pidana di Lapas Amurang dirangkaikan dengan Upacara bendera di halaman Lapas Amurang yang terletak di Desa Teep Trans Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepala Lapas (Kalapas) Amurang, Fentje Mamirahi SPd kepada sejumlah awak media mengatakan Remisi merupakan hak warga binaan tapi harus sesuai ketentuan dan penilaian dari petugas lapas melalui pengusulan.
“Jumlah remisi telah diatur sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1263.PK.05.04 Tahun 2022 dan PAS-1268.PK.05.04 Tahun. 2022 tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kemenkumham RI,” kata Fentje.
Tolak ukur pemberian remisi menurut Fentje tidak didasarkan kepada latar belakang pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi didasari perilaku WBP selama menjalani hukumannya.
“Saat ini WBP banyak menerima bekal kemandirian selama menjalani masa tahanan. Semoga ketika selesai menjalani masa tahanan dapat berguna dan memiliki modal pengetahuan saat kembali beradaptasi di masyarakat,” harap Fentje. (Onal Mamoto)













