Kaur – Sekitar dua belas kasus perkara yang barang buktinya telah dimusnahkan oleh Kejari Kaur di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur di Bintuhan, Jum’at (18/8/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Kaur M. Yunus, SH.,MH di dampingi oleh Kasi Intel Carles Aprianto, SH. ,MH, Kasi Pidum Novi Saputra SH, Kasi Perdata dan TUN RD. Akamal, SH, Pengelolaan Barang dan Barang Rampasan EKKE Widoto Khahar, SH dan Staf Pegawai Kejari lainnya.
Adapun pemusnahan barang bukti ini bagian kegitan rutin dari pihak Kejari, mengingat barang bukti dari hasil tindak pidana kejahatan yang sudah incrah di Pengadilan Negeri.
Barang bukti ini supaya tidak menumpuk dan tidak dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab maka kita adakan pemusnahan secara rutin ,” terang Kajari Kaur, Muhamad Yunus, SH.,MH pada Kamis (18/8/22).
“Pemusnahan barang bukti ini agenda rutin dari Kejari Kaur ,agar bukti yang sudah ingkrah dari pengadilan tidak menumpuk di gudang ,dan ada 12 perkara barang bukti di musnah kan hari ini , yakni Narkoba dan Sajam, untuk narkoba ada 12 barang bukti yang kita musnahkan, sedangkan Sajam ada 3 buah,” sampai Kajari Kaur. (Marjhon)











