Wartainspirasi.com, Minsel — Diduga diprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sejumlah penghuni Hunian Sementara (Huntara) korban bencana alam abrasi pantai Amurang, bringas menuntut penyaluran bantuan yang ditampung di posko korban bencana di kelurahan Lewet Kecamatan Amurang.
Bantuan-bantuan tersebut terpantau oleh media ini masih tersimpan rapih digudang guna memenuhi persediaan dan kebutuhan bagi ratusan pengungsi Hunian sementara (Huntara) sampai akhir Desember 2022.
Dengan membringasnya sejumlah oknum yang menuntut untuk dibagikannya bantuan yang masih tersedia di gudang, diduga di provokasi oleh oknum yang sengaja menjatuhkan Kepemerintahan FDW-PYR.
Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar, SH melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyampaikan bahwa kebutuhan para pengungsi tidak akan habis dan pendistribusiannya diatur sesuai mekanisme.
Yaitu dalan Peraturan Bupati Nomor 259 tahun 2022 tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Abrasi Pantai di Kabupaten Minahasa Selatan dalam status transisi darurat kepemulihan.
Seperti yang dijelaskan Merry Rumerung Kepala Bidang bahwa pembagian bantuan termasuk sembako dan kebutuhan lainnya memang sudah diatur sesuai mekanisme, bukan tidak disalurkan, karena sesuai Perbup penanganan korban bencana pada masa transisi sampai 31 Desember 2022.
“Takutnya kalau sudah diserahkan seluruhnya saat ini, bulan Desember mereka akan menuntut lagi padahal sudah dibagikan habis, jadi kami memenej sesuai susuai aturan, sedangkan bahan yang expiere bukan kesalahan kami tapi hanya beberapa saja termasuk Supermi”
Jadi tidak ada unsur untuk menahan atauvtidak disalurkan, karena blom lama juga kami menyalurkan beras dan uang tunai. Tutup Rumerung yang sejak awal rutin mendampingi para pengungsi. (Onal Mamoto)













