Wartainspirasi.com, Magetan — Gejolak yang terjadi internal kepengurusan Perumdam Lawu Tirta Magetan beberapa hari lalu tersebut sempat menjadi sorotan publik,
Hal ini diakibatkan penolakan gaji oleh karyawan Perumdam Lawu Tirta Magetan setelah adanya protes yang dilakukan Paguyuban Karyawan Perusahaan Air Minum tersebut tersebut, lantaran porsi nominal kenaikan gaji dianggap dalam perhitungannya tidak profesional dan tidak berkeadilan antara Karyawan dan Direksi.
Hal ini senada yang diucapkan Sunarto, Ketua Perkumpulan Pelanggan Listrik Dan Air Minum (PPLAM) Magetan, menurutnya, dari dampak ketidakpuasan tersebut pihak karyawan melalui paguyubannya mengirim surat ke KPM sebagai pemilik dan juga mengirim surat ke DPRD Magetan, dan oleh DPRD ditindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis lalu (8/12/22)
Sementara itu, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diikuti oleh Komisi C DPRD Kabupaten Magetan, Paguyuban Karyawan Perumdam Lawu Tirta Magetan dan Stakeholder Pemkab Magetan tersebut timbul perdebatan yang alot untuk menemukan titik kesepakatan. Sehingga suasana Rapat Dengar Pendapat tersebut agak memanas.
Masing – masing pihak menyampaikan argumentasinya yang menurut mereka dianggap benar. Dalam dengar pendapat tersebut ada yang mengatakan bahwa Perumdam Lawu Tirta pada tahun ini atau tahun depan dikabarkan bangkrut jika tarif tidak dinaikan.
Pernyataan tersebut justru menambah persoalan baru dan mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Magetan. Terutama dari pihak Perkumpulan Pelanggan Listrik dan Air Minum (PPLAM) Magetan yang berdiri tahun 2009 tersebut.
Sunarto, Ketua PPLAM Magetan mengatakan, “Seharusnya dalam pembahasan sengketa antara karyawan dan pihak terkait tentang kenaikan gaji di Perumdam Lawu Tirta Magetan ini jangan dikembangkan kearah lain agar tidak menimbulkan kesan yang berbeda,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (11/12/22).
Lebih lanjut, Jika pernyataan bahwa Perumdam Lawu Tirta Magetan tahun ini atau tahun depan jika tarif tidak naik akan bangkrut itu benar, “Menurut saya pernyataan itu tidak etis dan tidak relevan serta ngawur,” tambahnya.
“Jika Perumdam Lawu Tirta dinyatakan akan bangkrut, pertanyaanya kok malah menaikan gaji? Kan aneh, ditambah lagi dengan informasi yang berkembang di Internal Perusahaan dan dari kalangan Stakeholder di Pemkab bahwa Perumdam Lawu Tirta sekarang jauh lebih baik dibanding waktu dipegang oleh direksi-direksi sebelumnya,” Sesalnya.
Menurut Sunarto, pernyataan tersebut tidak benar dan dianggap ngawur “Jangan ngomong seenaknya memberi statement yang tidak berdasar, hargailah semua karyawan yang ada di Perusahaan tersebut (Direksi, Karyawan, Dll).
Mereka bekerja keras tanpa melihat waktu demi untuk memajukan perusahaan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat/pelanggan bahkan resikonya berbenturan langsung dengan masyarakat dicaci, dimaki bahkan mempunyai resiko kecelakaan dalam waktu bekerja,” Imbuhnya.
Masih menurutnya, kalau statement-statement yang tidak berguna dan bermnfaat perusahaan ini akan hancur dimata masyarakat magetan, apalagi Perumdam Lawu Tirta Magetan ini adalah Perusahaan milik publik, otomatis akan menyakiti masyarakat pengguna jasanya (Pelanggan) yang mana waktu berdirinya didanai dari APBD.
Kembali kepermasalahan kenaikan gaji, sebenarnya permasalahan itu tidak sampai terjadi jika dalam pembahasannya dilakukan bijak dan terbuka.
Siapapun Direksinya jika kemampuan perusahaan dikira tercukupi pastinya akan memikirkan kesejahteraan karyawannya, memang harus melakukannya karena ini masuk bagian dari Amanat Pemerintah tentang Peningkatan Kesejahteraan Karyawan.
“Menurut saya, menaikan gaji karyawan itu hal yang logis tapi harus disesuaikan kemampuan perusahaan. Sekali lagi sudahi wacana-wacana maupun statement-statement yang tidak ada manfaatnya bagi perusahaan maupun masyarakat.
STOP PERNYATAAN YANG MEMBUAT KEGADUHAN, lebih baik diam dan bekerja untuk memajukan Perusahaan agar bermanfaat bagi Masyarakat Magetan dan diharapkan agar Magetan Kondusif, Aman dan Tenteram,” Pungkasnya. (Mas)










