Polisi Ungkap Kasus TPPO di Madiun, Korban Diiming-imingi Gaji Rp. 2,5 – 5 Juta

Wartainspirasi.com, Madiun — Kepolisian Resort Kota Madiun melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini disampaikan Kapolres Madiun AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Kasat reskrim Polres Madiun AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Madiun IPTU Ahmad Ubaidillah saat menggelar Press Release, pada Selasa (10/06/2025).

Kasi Humas Polres Madiun IPTU Ahmad Ubaidillah menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat atas dugaan praktik prostitusi yang dikirim melalui website bantuan polisi Polres Madiun Kota.

“Kasus dugaan praktik prostitusi yang melibatkan korban anak dibawah umur tersebut terungkap pada Jum’at (06/06) lalu di salah satu Hotel di Madiun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil meringkus dua pelaku yakni “ARZ” dan ”SAH”, yang merupakan warga Kabupaten Wonosobo dan Kota Semarang.

“Berdasarkan keterangan dari Pelaku, mereka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dengan menargetkan korban secara bergantian melalui media sosial, dengan modus akan menjanjikan gaji tinggi yang dibayarkan setiap dua minggu sekali sebesar Rp 2,5 Juta hingga Rp 5 Juta Rupiah,” kata Kasi Humas.

Adapun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, mendapati salah satu korban merupakan anak dibawah umur berinisial “IM” (17) dan korban lainnya “RKW” (20).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Setiawan menyebutkan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) diantaranya 1 unit handphone, alat kontrasepsi, dan sejumlah uang tunai.

“Nantinya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 Juta Rupiah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *