Wartainspirasi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi pemerintah.
Seorang pria berinisial SA (39) diringkus karena kedapatan mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi. Pelaku ditangkap di sebuah lahan kosong di Jalan Seminari I, Kuta Utara, Badung.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Ditreskrimsus Polda Bali yang mencurigai adanya kegiatan pengoplosan gas di wilayah tersebut.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.45 WITA, petugas mendapati SA sedang bolak-balik mengangkut tabung gas 3 kg dari sebuah rumah.
Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan tabung gas 3 kg kosong dan tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan di lahan belakang rumah pelaku.
“Petugas juga menemukan es batu yang berserakan di sekitar tabung, yang digunakan untuk membantu proses pemindahan gas,” ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta dalam konferensi pers, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya, dan Kasubdit IV Kompol Yusak Agustinus Sooai.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas.
SA membeli gas 3 kg dari seseorang berinisial LCR di Sangeh, Badung, seharga Rp23.000 per tabung, lalu menjualnya dalam kemasan 12 kg seharga Rp175.000.
SA telah menjalankan aksinya sejak 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp10 juta per bulan. Motifnya adalah mencari keuntungan pribadi dari penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick up, 82 tabung gas 3 kg, 14 tabung gas 12 kg, dan berbagai alat pengoplos.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan yang melanggar hukum.
“Kami akan merespon dengan cepat dan menjamin kerahasiaan serta keamanan pelapor,” tutup AKBP I Nengah Sadiarta.








