Wartainspirasi.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Di bawah kepemimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, SH, MH, bersama Kanit IDIK II IPDA Raden Putro SH, Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH, C.MSP, dan anggota tim, berhasil diungkap kasus pengedaran narkotika jenis ganja.
Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi LP / A / 98 / XI / 2025 / SPKT. Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tertanggal 10 November 2025.
Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
AIPTU Liespono SH menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ganja di rumah Surya, yang berlokasi di Perumahan Griya Lematang Asri, Desa Tanjung Payang.
“Lalu, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui, pada Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap TSK Jimi Pratama,” ujar Liespono pada Selasa (18/11/2025).
Tersangka, Jimi Pratama (30), seorang sopir warga Jl. Kolonel Simbolon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, awalnya berada di ruang tamu rumah Surya.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan di dapur.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
Selain itu, satu unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru juga diamankan dari genggaman tangan tersangka.
Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke rumah TSK di Jl. Kolonel Simbolon. Di sana, Personel Satresnarkoba menemukan barang bukti tambahan, yakni satu paket daun kering terbungkus kertas diduga ganja di ventilasi kamar mandi. Barang bukti tersebut diakui oleh TSK sebagai miliknya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pengedar ini, diamankan total 2 paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto: 15,45 gram. Barang bukti lain yang disita meliputi:
1 buah celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru
1 unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru
Tersangka Jimi Pratama dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bukti keseriusan Polres Lahat dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami imbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna menciptakan Lahat yang bersih dari narkoba,” tutup Liespono.








