Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH,MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, beserta anggota kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba.
Pengungkapan kasus peredaran barang gelap ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-103/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 18 November 2025.
Kejadian pada Selasa tanggal 18 November 2025, sekira pukul 18.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah tersangka yang beralamat didesa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
“Benar, jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat, kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja, dari tangan terduga Pengedar yakni, Derian Saputra warga Muara Siban kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, SH, pada Sabtu (22/11/2025).
Untuk kronologis, diceritakan Liespono, awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja dirumah Tersangka yang berlokasi di Desa Muara Siban, kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
“Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang telah diketahui oleh personil Satresnarkoba, pada Selasa 18 November 2025 sekira jam 18.30 WIB, Team Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Derian Saputra terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja,” tambahnya.
Tersangka berhasil ditangkap, sambung Liespono, saat sedang duduk dibelakang rumah miliknya. Lalu, personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat TSK ditemukan barang bukti (BB) berupa delapan linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja di dalam satu buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah dan satu lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka.
“Petugas juga menemukan satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam di genggaman tangan kanan TSK yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis Ganja. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika adalah miliknya yang didapat dari PRENGKI,” terang Liespono.
Tanpa mengulur waktu lagi, Liespono menegaskan, tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Satresnarkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini TSK berikut BB berupa 8 linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto : 42,8 gram, 1 buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah, 1 unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam, 1 lembar uang tunai senilai Rp. 50.000, dan 1 potong celana pendek warna abu – abu telah diamankan. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.











