Wartainspirasi.com — Ada sebuah ironi yang begitu menusuk ketika Pedagang Kaki Lima, rakyat kecil pencari nafkah harian diberi beban untuk mematuhi Perda secara mutlak, namun penegakan Perda itu sendiri tidak pernah dilakukan secara menyeluruh, adil, dan proporsional.
Penertiban di Pasar Minggu dilakukan seolah-olah sebagai “simbol ketegasan pemerintah”. Namun publik berhak bertanya?
Jika penegakan Perda benar-benar berjalan adil, mengapa tempat lain yang jelas melanggar tidak pernah disentuh?
Mengapa hanya Pasar Minggu yang dijadikan panggung selektif?
Inilah yang para ahli administrasi negara sebut sebagai Selective Enforcement “penegakan hukum yang dipilih-pilih”.
Dan inilah akar ketidakadilan yang paling sering menumbuhkan konflik sosial.
“Humanis” vs Realitas Lapangan, Publik disuguhi video pemberitaan yang membangun citra Satpol PP sangat humanis “ramah, santun, penuh empati”. Namun mereka yang hadir di lapangan menyaksikan hal lain:
* terdorong
* jatuh
* luka
* dipaksa mundur tanpa solusi
* tanpa pendataan
* tanpa dialog
* tanpa relokasi layak
Lalu pertanyaannya, jika semuanya humanis, dari mana asal luka-luka itu?
Di sinilah ruang publik harus kritis. Karena narasi media sering kali hanya menampilkan apa yang ingin ditampilkan, bukan apa yang sebenarnya terjadi.
Dan ini sangat berbahaya jika rakyat kecil dijadikan “kambing hitam” dari kesalahan sistemik dalam tata kelola kota.
Parkir Liar adalah Akar Masalah yang Tidak Pernah Disentuh, Dalam setiap penertiban, PKL selalu dijadikan pihak yang paling mudah disalahkan.
Namun siapa pun yang memahami administrasi pemerintahan tahu bahwa kemacetan Pasar Minggu bukan semata-mata akibat PKL, melainkan karena pengelolaan parkir yang tidak terkendali dan tidak sesuai ketentuan.
Beberapa pertanyaan penting muncul: Kemana dana retribusi parkir dialirkan? Apakah ada pengawasan resmi sesuai Perda? Siapa operator parkir? Apa dasar hukumnya? Mengapa tidak ada tindakan terhadap pelanggaran parkir sebelum menyalahkan PKL?
Ketika kewajiban negara tidak dijalankan, dan ketika warga kecil yang dituduh sebagai penyebab, maka ketidakadilan sedang dipentaskan di hadapan publik.
Pencabutan SOP Penertiban Sinyal Ada Yang Ditutupi. Salah satu hal paling aneh dalam penertiban ini adalah:
– SOP dicabut setelah kejadian terjadi.
– Dokumen penting tiba-tiba tidak dapat ditunjukkan.
– Tidak ada kejelasan siapa penanggung jawab lapangan.
Hal seperti ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi, bukan kesalahan PKL. Karena dalam hukum administrasi dikenal adagium: “Salus Populi Suprema Lex Esto”, artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Artinya, Jika negara gagal memenuhi syarat-syarat keadilan administratif, maka rakyat tidak boleh dibebankan konsekuensi hukum dari kegagalan itu.
Satpol PP Menegakkan Perda? Atau Sekadar Taktik Pencitraan? Sebagian masyarakat mungkin melihat penertiban sebagai bukti tegasnya pemerintah. Namun jika diperhatikan:
– Lokasi lain tidak ditertibkan
– Penindakan dilakukan tidak proporsional
– Penegakan Perda sangat selektif
– Bukan solusi, tetapi sekadar “tindakan sesaat”
– Tidak ada relokasi layak
– Tidak ada roadmap penataan PKL
– Tidak ada evaluasi tata kelola parkir
– Tidak ada pembinaan sebagaimana diwajibkan Permendagri 41/2012
Maka patut dipertanyakan, Apakah ini benar-benar penegakan Perda? Atau sekadar taktik agar terlihat bekerja, sementara akar masalah tidak disentuh?
Jika pemerintah takut menertibkan pelanggaran yang “lebih besar”, tetapi memilih PKL sebagai target,maka hal itu bukan ketegasan,melainkan ketidakadilan.
Ini Bukan Soal PKL. Ini Soal Sistem Pemerintahan yang Gagal. Ketika surat PKL tidak pernah dijawab, dialog resmi tidak pernah dibuka, relokasi tidak manusiawi, media digunakan untuk membangun framing, SOP tidak jelas, parkir dibiarkan, APH tidak netral, cidera PKL saat rusuh diabaikan, tetapi laporan aparat langsung diproses.
Maka kita sedang menyaksikan kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah, Bukan kegagalan PKL, Bukan pelanggaran pedagang kecil, Tetapi kegagalan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Ingat:
– UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas perlakuan yang adil dan jaminan kepastian hukum.
– UUD 1945 Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dipelihara oleh negara.
Dalam kasus ini, keduanya tampak diabaikan. Sebagai seruan untuk menyuarakan keadilan, Opini ini bukan serangan, bukan tuduhan, bukan provokasi.
Ini adalah seruan moral agar negara kembali ke fitrahnya, yakni Melindungi yang lemah. Menegakkan hukum secara adil.
Tidak menjadikan rakyat kecil sebagai korban politik penataan kota, karena keadilan itu bukan sekadar pasal dalam Perda, keadilan adalah napas dari sebuah negara yang sehat. Dan selama PKL tidak mendapatkan keadilan itu,
maka perjuangan ini belum selesai.
Oleh:
Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners Kuasa Hukum PKL Pasar Minggu Bengkulu







