Wartainspirasi.com — Fenomena baru yang diam-diam merayap dalam sistem pelayanan hukum dan administrasi kita adalah legal ghosting.
situasi ketika negara tidak memberikan jawaban, tidak menanggapi permohonan, atau bahkan tidak mengakui keberadaan surat masyarakat yang jelas-jelas sudah diterima oleh instansi pemerintah.
Diam yang terlihat sepele ini sebenarnya adalah bentuk ketidakadilan struktural yang berdampak luas pada nasib rakyat kecil.
Legal ghosting bukan hanya sekadar kelalaian birokrasi, ia adalah bentuk lain dari abuse of power, sebuah cara lembut tapi menyakitkan bagi negara untuk mengatakan: “Urusanmu tidak penting.”
Dalam berbagai undang-undang, negara diwajibkan memberikan kepastian. Pasal 7 dan Pasal 36 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa, setiap instansi wajib memberikan jawaban tertulis, wajib memberikan kepastian waktu, dan wajib menyampaikan alasan hukum atas setiap tindakan administratif.
Namun dalam praktiknya, banyak rakyat kecil yang mengajukan surat permohonan baik ke BPN, kepolisian, kejaksaan, walikota, maupun dinas justru tidak mendapatkan jawaban sama sekali. Tidak ditolak, tidak disetujui.
Inilah akar dari istilah legal ghosting, negara hadir secara fisik, berkuasa secara hukum, tetapi menghilang ketika rakyat meminta kepastian.
Dampaknya Bukan Sekadar Administratif, Tetapi Psikologis dan Hukum bagi masyarakat kecil, satu surat permohonan adalah harapan.
Harapan agar bank menjawab penolakan dengan dasar hukum, Dan Harapan agar aparat bertindak adil.
Ketika surat itu tidak dijawab, rakyat kehilangan pegangan.
Tidak tahu apakah permohonannya telah dibaca atau sengaja diabaikan. Tidak tahu apakah dia harus mengadu, menggugat, atau bahkan pasrah.
Diamnya negara menciptakan ketakutan dan ketidakpastian. Padahal asas kepastian hukum adalah jantung dari negara hukum yang beradab.
Birokrasi yang Menghilang adalah Cermin Krisis Kepercayaan, Mengapa legal ghosting marak ? Karena Birokrasi tidak diawasi secara efektif.
Tidak menjawab surat tidak dianggap pelanggaran yang serius, padahal secara hukum itu adalah pelanggaran terhadap UU Pelayanan Publik.
Tidak ada sanksi administratif yang ditegakkan. Aturan ada, tetapi tidak pernah ada pejabat yang benar-benar diproses karena membiarkan surat rakyat tidak dijawab.
Ketidakseimbangan relasi kuasa. Rakyat bergantung pada pejabat dan ketergantungan itu membuat diam menjadi kekuasaan. Budaya birokrasi yang menganggap diam sebagai “cara aman”.
Tidak menjawab berarti tidak salah, tidak disalahkan, tidak dianggap membuat keputusan. Padahal inilah bentuk kelalaian yang paling fatal atas kelalaian terhadap hak rakyat.
Kekerasan tidak selalu berupa bentakan, penggusuran, atau tindakan fisik. Diam juga bisa menjadi kekerasan ketika dijalankan oleh mereka yang memegang mandat negara.
Negara yang diam, berarti “Membiarkan rakyat bingung, Membiarkan konflik berlarut, Membiarkan sengketa mengambang, Membiarkan keadilan tertunda, Dan akhirnya, membiarkan rakyat kalah secara sistematis”.
Karena keadilan yang tidak dijawab sama buruknya dengan keadilan yang ditolak. Menghapus Legal Ghosting dengan cara apa yang Harus Dilakukan?.
Fenomena ini bisa dihentikan, Caranya jelas dan sederhana secara hukum:
1. Penegakan keras Pasal 25 dan 36 UU Pelayanan Publik
– Instansi wajib menjawab setiap surat, bahkan jika jawabannya “tidak dapat diproses”.
– Tidak menjawab harus dianggap pelanggaran administratif.
2. Setiap surat masuk wajib mendapatkan nomor registrasi dan deadline jawaban
– Praktik ini sudah diwajibkan, tetapi sering diabaikan.
3. Penguatan pengawasan Ombudsman RI
– Ombudsman harus memprioritaskan laporan “legal ghosting” sebagai bentuk maladministrasi berat.
4. Reformasi budaya pelayanan publik: jawaban bukan pilihan, tapi kewajiban hukum
– Instansi harus belajar menghormati rakyat, bukan sebaliknya.
Sebagai penutup, bahwa Diamnya Negara Adalah Bentuk Pengkhianatan Paling Sunyi.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum
(BPS AND PARTNERS)













