GOLBE Kecam Pemkab Bengkulu Tengah Lambat Lantik BPD Terpilih di Dua Desa

Wartainspirasi.com – Proses pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Taba Jambu dan Desa Margo Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, kini menjadi sorotan publik.

Meskipun proses pemilihan anggota BPD baru telah selesai dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah belum kunjung melantik para calon terpilih hingga awal September 2026.

Situasi ini memicu kekosongan kelembagaan di tingkat desa karena masa jabatan anggota BPD periode sebelumnya telah resmi berakhir sejak 23 Agustus 2026.

Keterlambatan pelantikan tersebut memantik kritik keras dari Koordinator Gabungan Ormas LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) untuk Desa Taba Jambu dan Margo Mulyo, Hasnul Effendi.

Ia menilai penundaan pelantikan tanpa alasan jelas ini bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat.

“Ini sudah selesai pemilihan, hasil musyawarah Pemerintah Desa dan BPD juga sudah ada. Tapi kenapa belum dilantik? Sementara BPD lama sudah habis masa jabatannya tanggal 23 Agustus 2026. Ini namanya pembiaran dan merugikan masyarakat desa,” tegas Hasnul, Kamis (3/9/2026).

Hasnul juga mempertanyakan kejelasan payung hukum yang digunakan Pemkab Bengkulu Tengah dalam menunda proses pengesahan dan pelantikan pengurus BPD baru tersebut.

Menurutnya, kekosongan jabatan ini berpotensi melumpuhkan jalannya pemerintahan serta agenda musyawarah di kedua desa.

“Di mana payung hukumnya? Di mana sanksinya kalau kepala daerah atau dinas terkait tidak segera melantik? Jangan sampai karena keterlambatan ini, roda pemerintahan desa di Taba Jambu dan Margo Mulyo lumpuh. Musyawarah desa tidak bisa jalan karena tidak ada BPD,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, GOLBE mendesak Bupati Bengkulu Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera menetapkan jadwal pelantikan dalam waktu dekat demi menjamin kepastian demokrasi di tingkat desa.

“Jangan tunda-tunda lagi. Ini soal demokrasi di desa. Hak masyarakat untuk memiliki wakil di BPD harus segera dipenuhi,” pungkas Hasnul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait penundaan jadwal pelantikan BPD di kedua desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *