Wartainspirasi.com — Komisi I DPRD Kabupaten Kaur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Selasa (29/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I tersebut menyoroti alokasi anggaran Rp. 3,2 miliar untuk pengadaan lahan perluasan RSUD Kaur.
Ketua Komisi I, Firjan Eka Budi, AP., S.E., mempertanyakan urgensi pembelian lahan tersebut di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Ia menilai masih banyak program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang lebih membutuhkan intervensi anggaran.
“Harapan kami jangan dulu direalisasikan, mengingat anggaran Kabupaten Kaur saat ini sangat terbatas,” tegas Firjan.
Kritik serupa disampaikan Anggota Komisi I Aminuddin, S.H., dan Rio Chandra, S.H. Aminuddin mempertanyakan kesesuaian harga dengan NJOP serta hasil koordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sementara Rio menilai harga untuk lahan seluas 14.000 meter persegi atau 1,4 hektare itu terlalu fantastis.
Menanggapi hal itu, Kabid Pertanahan Dinas Perkim Kaur, Linarman, mengklaim proses pengadaan lahan milik warga bernama Siratjuddin di Desa Cahya Negeri, Kecamatan Luas, telah sesuai aturan.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan BPN, pihak desa, dan kecamatan. Penilaian harga, kata dia, murni dari KJPP.
Linarman merinci, lahan 1,4 hektare tersebut terbagi dalam lima sertifikat dengan harga bervariasi Rp. 210 ribu hingga Rp. 240 ribu per meter.
Tujuan perluasan didasarkan pada surat permohonan RSUD Kaur untuk fasilitas pelayanan terpadu dan perluasan area parkir.
Kepala Dinas Perkim Kaur, Ismawar Hasdan menegaskan pihaknya hanya menjalankan tupoksi sebagai eksekutor teknis berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembebasan Lahan.
“Mengenai urgensi perluasan, itu bukan ranah kami, melainkan pihak RSUD. Angka Rp. 3,2 miliar mutlak dari hitungan KJPP,” pungkasnya











