Wartainspirasi.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil membongkar dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ribuan liter solar ilegal.
Tersangka yang diamankan berinisial AF (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.I.K., mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di lingkungan setempat.
“Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah pondok kebun yang berada di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang,” terang Iptu Bintang.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dijalankan tersangka AF adalah mengumpulkan BBM jenis solar secara eceran sejak awal Oktober 2026.
Solar tersebut dibeli dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang menggunakan jerigen ukuran 35 liter dengan harga Rp. 350.000 hingga Rp. 380.000 per jerigen.
BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dititipkan dan ditimbun di pondok kebun milik warga setempat. Pemilik kebun disinyalir tidak mengetahui bahwa lokasinya dijadikan tempat penimbunan BBM skala besar.
“Antara tanggal 13 hingga 15 Oktober 2026, tersangka memindahkan BBM solar dari jerigen ke dalam tangki tandon (IBC Tank / Baby Tedmon) secara bertahap menggunakan mesin pompa air listrik,” jelas Kasat Reskrim.
Rencananya, BBM jenis solar sebanyak 5.346 liter tersebut akan dijual kembali ke wilayah Kota Bengkulu dengan harga Rp. 13.500 hingga Rp. 14.000 per liter demi meraup keuntungan pribadi.
Total modal yang dikeluarkan tersangka diperkirakan mencapai Rp. 60 juta. Namun, sebelum sempat dijual dan diedarkan, aksi ilegal ini keburu tercium warga yang kemudian melapor ke kepolisian.
Dari Lokasi Kejadian Perkara (TKP), Tim Satreskrim Polres Kepahiang turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
6 unit IBC Tank (Baby Tedmon) berisi solar dengan total 5.346 liter
2 unit IBC Tank kosong
Sejumlah jerigen kapasitas 35 liter (kondisi berisi dan kosong)
1 unit mesin pompa minyak listrik merek Modern tipe FY-608
Selang PVC serat benang dan serat kawat spiral
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp. 60 miliar.













