Kasus Pemerkosaan di Kaur, Polda Bengkulu Tegaskan Briptu BN Sudah Di-PTDH

425 Dilihat

Wartainspirasi.com — Polda Bengkulu melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., memastikan bahwa Briptu BN, oknum yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kaur, sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman.

Kombes Pol. Andy Pramudya menjelaskan bahwa Briptu BN telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak lama. Keputusan PTDH ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2025.

Proses pemberhentiannya bahkan telah diresmikan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas, Rabu (24/09/2025).

Dengan demikian, seluruh hak Briptu BN sebagai personel kepolisian sudah dicabut secara sah.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas, menegaskan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh personel agar menjauhi perbuatan tercela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *