Warta inspirasi.com, Bengkulu – Sempat melapor sebagai korban penganiayaan beberapa waktu yang lalu, RZ (16) warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, saat ditemui awak media kemarin sore Senin (22/06) diruang PID Bid Humas Polda Bengkulu.
Untuk mengingatkan, RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.
Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tersangka RZ dijerat UU Perlindungan Anak karena korban pencabulan masih di bawah umur dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.