Wartainspirasi.com — Dinamika dunia jurnalistik di Indonesia terus mengalami perkembangan, seiring dengan meningkatnya peran media dalam kehidupan demokrasi.
Namun, di tengah kemajuan tersebut, penyalahgunaan profesi wartawan masih menjadi tantangan yang mengkhawatirkan.
Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami perubahan atas Pernyataan Dewan Pers Nomor 12/PDP/X/2001 tentang Mengatasi Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dewan Pers menegaskan kembali sejumlah prinsip penting yang harus dijadikan pegangan, baik oleh komunitas pers maupun oleh masyarakat luas. Pertama, wartawan wajib menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan prinsip-prinsip etika.
Di Indonesia, prinsip-prinsip tersebut telah dirumuskan secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menjadi pedoman profesionalisme seluruh wartawan.
Pekerjaan jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga integritas, objektivitas, dan akurasi.
Pelanggaran terhadap KEJ, seperti pencampuran fakta dan opini atau penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, bukan saja merusak nama baik media, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pers secara keseluruhan.
Dewan Pers menyoroti dengan tegas larangan terhadap wartawan yang menggunakan cara-cara intimidatif atau pemaksaan dalam mencari informasi.
Dalam konteks peliputan konferensi pers, Dewan Pers juga menegaskan hak penyelenggara untuk menentukan siapa saja wartawan dan media yang diundang.
Di sisi lain, wartawan atau media yang menerima undangan pun memiliki hak untuk hadir atau tidak hadir. Sikap saling menghormati ini penting untuk membangun hubungan profesional yang sehat antara wartawan dan narasumber.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengajak komunitas pers dan masyarakat untuk bahu-membahu memerangi penyalahgunaan profesi wartawan.
Oleh karena itu, aktivitas yang mencurigakan dan tidak profesional perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kepada masyarakat umum, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah, sikap kritis terhadap identitas wartawan sangat dianjurkan. Jangan segan untuk meminta kartu identitas pers dan memverifikasi status media tempat wartawan tersebut bekerja.
Wartawan yang profesional tidak akan keberatan menunjukkan legalitas dan identitasnya, karena mereka bekerja sesuai kaidah hukum dan etika jurnalistik.
Pada akhirnya, perubahan atau penegasan atas pernyataan Dewan Pers ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga marwah profesi wartawan di tengah era disrupsi informasi.
Pengetahuan yang benar mengenai prinsip kerja jurnalistik dan KEJ perlu disosialisasikan secara masif agar wartawan dan masyarakat sama-sama memahami batas, hak, dan tanggung jawab dalam aktivitas jurnalistik.
Menjaga integritas wartawan adalah menjaga kepercayaan publik. Dan menjaga kepercayaan publik adalah pondasi utama demokrasi yang sehat.
Opini oleh Candra Irawan. S., S.IP







