Wartainspirasi.com, Rejang Lebong– Melakukan tindakan penyelidikan setelah menerima laporan warga yang mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Polda Bengkulu akhirnya berhasil mendapatkan kembali sepeda motor jenis Yamaha Vixion BH 2423 YS milik korban pada siang hari Rabu (05/08) kemarin.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH, melalui Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Irwan Saragih, SH, kepada awak media menerangkan, kejadian tindak pidana curas dialami korban yang bersama temannya saat sedang melintasi daerah kuburan caneg.
“dari laporan korban, didapati keterangan kejadian curas terjadi saat korban melewati jalan lintas yang menghubungkan Kota Curup menuju Lubuk Linggau dimana saat itu kedua korban dihentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor”.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim kemudian melakukan pencarian di Daerah Perkebunan Kopi Desa Kampung Jeruk Kecamatan Mandiangin dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sementara terduga pelaku saat itu yang saat ini masih dalam proses penyelidikan berhasil kabur pungkasnya mengakhiri.
Sumber Polda Bengkulu