Wartainspirasi.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jaminan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Seorang pria berinisial R (35) ditangkap di kawasan Sukarami, Palembang, setelah diduga membawa lari uang milik korban hingga Rp250 juta.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial I (50), seorang karyawan BUMD, tergiur oleh tawaran pelaku yang mengaku sebagai pegawai Kemenkumham di salah satu lembaga pemasyarakatan di Palembang.
Pelaku mengklaim mampu meluluskan anak korban dalam seleksi CPNS melalui jalur tidak resmi.
Korban kemudian menyerahkan uang total Rp. 250 juta secara bertahap sejak Mei 2024. Namun, hingga pengumuman seleksi usai, nama anak korban tidak pernah tercantum, dan uang yang telah diserahkan pun tak kunjung dikembalikan.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit III Jatanras yang dipimpin Kanit 2 AKP Herry Yusman atas perintah Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi bergerak melakukan penindakan.
Pelaku R akhirnya diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (12/10/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa surat pernyataan, kuitansi, rekening koran, atribut dan pakaian dinas bercirikan Kemenkumham, tiga buah kopel, serta dokumen palsu yang mengatasnamakan Kemenkumham.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik percaloan dan penipuan rekrutmen ASN. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban atau jaringan lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak tergiur tawaran kelulusan instan melalui “jalur belakang”.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Pastikan seluruh informasi penerimaan CPNS diperoleh melalui kanal resmi instansi terkait. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, pelaku R kini harus mendekam di sel tahanan dan diproses hukum sesuai pasal penipuan dan/atau penggelapan yang berlaku.







