Wartainspirasi.com — Pemerintah berencana memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lebih fleksibel, yaitu PPPK paruh waktu.
Skema ini akan melengkapi skema PPPK penuh waktu yang sudah ada. Lalu, apa saja perbedaan keduanya?
- Gaji dan Tunjangan: PPPK penuh waktu digaji dari Belanja Pegawai APBN/APBD dan mendapatkan tunjangan lengkap (kinerja, keluarga, dll). Sebaliknya, PPPK paruh waktu digaji dari Belanja Barang/Jasa dan hanya menerima honor atau gaji pokok tanpa tunjangan penuh.
- Jam Kerja: PPPK penuh waktu bekerja 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Sementara itu, jam kerja PPPK paruh waktu fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
- Besaran Gaji: Gaji PPPK penuh waktu mengacu pada tabel gaji nasional yang setara ASN. Untuk PPPK paruh waktu, gajinya minimal setara UMP/UMK atau gaji honorer terakhir, dengan kisaran antara Rp 2 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan, tergantung daerah.
- Status Kontrak: Kontrak PPPK penuh waktu adalah ASN dengan durasi 5 tahun yang bisa diperpanjang. Kontrak PPPK paruh waktu lebih fleksibel, umumnya tahunan, dan lebih cocok untuk tenaga ahli atau profesional yang bekerja berdasarkan proyek.
Skema PPPK penuh waktu memberikan stabilitas dan tunjangan lengkap, setara ASN.
Sementara itu, PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja dan kontrak, ideal untuk mengisi posisi khusus yang tidak memerlukan komitmen penuh.
Skema baru ini diharapkan bisa mengakomodasi berbagai kebutuhan instansi dan jenis pekerjaan yang lebih bervariasi.







