Wartainspirasi.com — Belum ada solusi dan ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, yang saat ini tengah hadapi khususnya untuk 1.098 pekerja, tercatat alami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, menjadikan sorotan dalam Podcast PWI Lahat, yang menghadirkan Ketua Forum HRD Kabupaten Lahat, Ahmad Roni, bersama Host, Ketua PWI Lahat, Ehdi Amin, S.Pd.
Diawal perbincangan, Ehdi Amin mempertanyakan, kondisi dunia kerja di Bumi Seganti Setungguan saat ini sedang tidak baik-baik saja.?
Menanggapi hal itu, Ketua Forum HRD Ahmad Roni rupanya membenarkan, Gelombang PHK memang tengah terjadi dan dipicu oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Puncaknya di bulan Januari dan Februari 2026 lalu.
Ia menjelaskan, faktor utama adalah pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM yang berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan tambang.
“Pengurangan RKAB buat operasional perusahaan ikut menurun. Alat yang dimiliki perusahaan tidak lagi bekerja secara optimal, sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan tenaga kerja,” cetus Roni, pada Sabtu (18/7/2026).
Roni menambahkan, persoalan semakin krusial atau berat, setelah Peraturan Daerah tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Perusahaan yang belum miliki akses jalan khusus, terpaksa mengurangi aktivitas operasional, bahkan ada yang stop beroperasi, sehingga terpaksa lakukan pemutusan hubungan kerja.
“Bahkan, saat ini pengusaha juga menghadapi tingginya biaya operasional, karena harga minyak naik. Kondisi itu tentu semakin membebani perusahaan,” terangnya.
Mendengar situasi tersebut, Ehdi Amin selaku Host, mempertanyakan langkah Forum HRD agar Gelombang PHK tidak terus berlanjut.!
Lalu, Roni menjawab, Forum HRD bersama Pemerintah Daerah, terus membangun sinergi agar pembangunan dan penggunaan jalan khusus angkutan batubara dapat dipercepat. Meskipun juga diresmikan, kondisi jalan belum sepenuhnya selesai. Dengan begitu, angkutan terpaksa harus mengurangi tonase, agar bisa melintas.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai berjalan, walaupun belum stabil. Jika sudah berjalan optimal, perusahaan akan kembali meningkatkan aktivitasnya. Tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK, punya peluang untuk diserap kembali, meskipun tidak bisa sekaligus,” tegas Roni.
Selanjutnya, Ehdi Amin mempertanyakan terkait Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja Kabupaten Lahat yang telah disahkan, apakah akan berdampak baik bagi warga Lahat atau tidak.?
Roni justru menyambut positif hadirnya Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat. Menurutnya, selama ini kesempatan kerja di perusahaan sering kali lebih banyak diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah ring 1 perusahaan. Padahal, kebutuhan tenaga kerja tertentu, sering tidak dapat dipenuhi, karena keterbatasan keterampilan yang dimiliki masyarakat setempat.
“Dengan adanya perda ini, peluang tenaga kerja lokal tidak hanya terbatas bagi masyarakat ring 1, tapi terbuka luas untuk seluruh warga Kabupaten Lahat yang memiliki kompetensi,” ucapnya.
Diakhir podcast , Roni menegaskan, perusahaan tidak pernah membatasi putra daerah yang memiliki kemampuan dan memenuhi kualifikasi. Kendalanya, saat ini memang masih sedikit tenaga kerja lokal, yang miliki keterampilan sesuai kebutuhan industri tambang sehingga kalah bersaing.
“Kedepan, kita akan bersinergi dengan Pemkab Lahat untuk mengadakan job fair, agar masyarakat yang sebelumnya kehilangan pekerjaan, atau yang tengah mencari kerja, punya peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan,” tutup Roni seraya tersenyum.










