183 Desa dari 15 Kecamatan Kepemudaan Karang Taruna Kabupaten Kaur di Kukuhkan

Berita, Daerah, Kaur928 Dilihat

Pewarta Marjhon

Wartainspirasi.com, Kaur – ” Setelah dikukuhkan 15 Kecamatan Karang Taruna se-Kabupaten Kaur, sekitar 35 % dari 183 Desa dan Kelurahan saat ini sudah di SK kan oleh Kepala Desa masing-masing, dengan di SK kan nya Karang Taruna tersebut maka peran aktif Karang Taruna di Desa itu telah menjadi bagian yang diharuskan untuk terlibat langsung dalam perencanaan pembangunan di Desa.

Serta ikut di dalam Musyawarah Desa bila mana dari Karang Taruna tersebut tidak dilibatkan maka gagasan dan rencana yang diputuskan tidak sah,” kata Ketua Karang Taruna Kaur Bonex, Jumat (23/10/2020).

Diceritakan ” kita sangat berharap kepada desanya untuk terus lakukan kerja sama dengan Karang Taruna, sebab kalau mengacu kepada Permensos No 25 Tahun 2019 itu tentu peran aktif Karang Taruna sangat penting, apalagi terkait dengan bahasan pembangunan di Desa.

Untuk di Tahun 2021, peran pemuda sangat penting untuk kemajuan Kabupaten Kaur karena peran Pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna adalah garda terdepan dalam setiap kebijakan di tingkat Desa,” ucap Bonex.

Diterangkan juga, Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda.

Yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial.

Pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karang Taruna erat kaitannya dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Apa lagi pemuda Karang Taruna di Kaur ini didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten baik dari Dinas Sosial maupun dari Instansi Kepemudaan, tahun depan Karang Taruna akan di anggarkan khusus melalui anggaran APBD dan diusulkan pula ke Dinsos dan saat ini Kantor Karang Taruna di samping kuliner tepat nya di depan lapangan merdeka Bintuhan ,” tutup Bonex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *