Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Pulau Pinang, petugas berhasil mengamankan 22 paket yang diduga berisi sabu serta menangkap satu orang terduga pelaku.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/48/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 17 Juli 2026.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II AIPTU Ze Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (49), warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan pihak keluarga serta warga setempat.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 22 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, tes urine terhadap terduga pelaku, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Menurutnya, sinergi antara Satres Narkoba Polres Lahat dan jajaran Polsek akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Lahat.













