Wartainspirasi.com — Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja diwilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH beserta Kanit I, II, dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan LP Nomor LP/A/53/VI/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 03 Juni 2023.
Waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 14.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah milik tersangka yang beralamat di Srinanti RT 018 RW 005 kelurahan Gunung Gajah (Gugah) kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Andi Susandra (41) warga Srinanti RT 018 RW 005 kelurahan Gugah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Liespono mengungkapkan, dari kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, Kasat Res Narkoba untuk dilakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui kemudian pada Sabtu 03 Juni 2023 sekira jam 14.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka yang mengaku Andi Susandra yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Srinanti RT 18 RW 05 kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Dan saat dilakukan pemeriksaan di TKP tersebut didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dan satu unit Handphone merk Strawberry yang ditemukan petugas Polisi dilantai rumahnya tempat tersangka duduk dan diamankan Team Satresnarkoba Polres Lahat,” ujar Liespono.
Menurutnya, tidak sampai disitu saja petugas Polisi melanjutkan penggeledahan dilantai dua rumah milik tersangka, dan ditemukan satu buah kantong plastik warna merah yang berisikan dua paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, yang ditemukan petugas Polisi didalam lemari pakaian milik tersangka yang berada dilantai dua rumah milik TSK.
“Dan, diakui tersangka Andi Susandra bahwa barang bukti yang didapat oleh petugas tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
“Untuk BB yang diamankan 3 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 230 gram, 1 lembar kantong plastik warna merah, 1 unit handphone merk Strawberry warna merah. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)