Kejari Lebong Sosialisasikan Aturan Penggunaan DD dan ADD Tahun 2021

546 Dilihat

WARTAINSPIRASI.COM, LEBONG — Upaya meminimalisir penyimpangan desa dalam mengelola Dana Desa, salah satunya dengan melakukan antisipasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pihak Kejari Kabupaten Lebong mengadakan sosialisasi tentang aturan dan hukum secara perundang-undangan kepada Pemerintah Desa di aula Sekretariat Daerah (Setda Lebong) Kamis pagi (21/1/2021) sekitar pukul 09.00 Wib , tampak hadir dalam acara tersebut diantaranya beberapa SKPD dan OPD terkait.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Kasi Intel Imam Hidayat., SH.,MH mengatakan saat di konfirmasi oleh awak media, “kegiatan ini bertujuan agar terlaksananya pembangunan desa yang baik dan profesional sehingga pembangunan itu sendiri dapat bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat desa khususnya,” ungkapnya.

Kembali beliau menyampaikan, “agar adanya koordinasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Lebong apabila nantinya ada temuan atau pelaporan tentang indikasi ataupun dugaan pelanggaran, secara regulasi dipenggunaan anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa,” tegasnya lagi(fhw/mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *