WARTAINSPIRASI.COM, BS — Tersangka Curanmor pemuda berinisial AL (16) warga Desa Renah, Gajah Mati II, Semidang Alas, Kabupaten Seluma ditangkap jajaran Polsek Pino Raya (Pira), Polres Bengkulu Selatan pada Selasa malam (16/2/21) atas dugaan tindak pidana pencurian.
Tersangka dijemput dan ditahan polisi berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/05/II/RES.1.6./2021, tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/II/2021/Bengkulu/RES.BS/Sek.Pira tanggal 15 Februari 2021 yang terjadi di Desa Selali, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasubbag Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi dalam keterangan persnya mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu sekira pukul 23.00 Wib saat sepulang korban Gunawan dari acara pesta pernikahan di Desa Selali dengan menggunakan kendaraan motor Honda Blade miliknya.
Setelah sampai rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi depan rumahnya dalam kondisi tidak dikunci stang, posisi kuncinya dengan menggunakan sambungan kabel saja. Setelah itu korban beristirahat.
Keesokan paginya, setelah membuka pintu rumahnya, betapa kagetnya korban saat melihat sepeda motor miliknya yang berada digarasi sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pino Raya.
Mendapat laporan tersebut, kemudian polisi mengambil tindakan cepat dengan mengamankan pelaku dari kediaman sekaligus menyita barang bukti kendaraan roda 2 (R2) hasil curian tersebut berikut memeriksa saksi saksi dan tersangka. (Th.Tajarman)













