WARTAINSPIRASI.COM, LEBONG — Menindak lanjuti dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh YR alias IB kepada istrinya yang berinisial DF yang bekerja sebagai PNS, pada hari Rabu (24/02/2021) menggelar rekonstruksi perkara di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Ada hal yang janggal dialami awak media, baik media online, elektronik, maupun cetak bertanya tanya, mengapa polisi menghalangi kerja pers atau wartawan dalam mengambil gambar dan dibatasi dengan garis polisi yang terpasang di pagar pintu masuk halaman rumah korban. Dengan alasan mencegah kerumunan, serta ruangan yang sempit.
Rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup itu di jaga sangat ketat oleh anggota Polres Lebong dengan senjata lengkap, ketika awak media ingin mengambil gambar diusir agar tidak melewati police line (garis polisi) yang terpasang.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Didik Mujianto, SH, juga memberi kode dengan melambaikan tangannya menandakan bahwa para wartawan dilarang masuk. “Nanti saja ya, nanti dikasi kesempatan”.kata kasat sambil melambaikan tangan memberi isyarat.
Usaha lain dilakukan wartawan sembari meminta izin agar perwakilan diperbolehkan masuk untuk mengambil gambar dari adegan yang diperagakan oleh tersangka, tetapi usaha itu nihil, tetap saja dilarang oleh Kasat.
Mendapatkan penemuan ini, para jurnalis dari berbagai media yang hadir, konfirmasi langsung dengan Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno, S. Sos, MH, via pesan WhatsApp, jawab Kabid Humas Polda Bengkulu, bahwa saat rekonstruksi wartawan tidak dilarang jika ingin mengambil gambar dan dia mempersilahkan untuk menyampaikan kepada Kasat Reskrim setempat.
“Sampaikan saja dengan yang bertugas disana, gak apa-apa masuk,” ujarnya.
Kemudian ketika awak media ingin bertemu dengan Kasat, malah yang bersangkutan tidak ingin menemui media, meskipun dirinya berdiri tidak jauh dari sana. /mrl













