WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Pemilihan Kepala Desa sudah selesai pada tanggal 28 Februari 2021 yang lalu, namun ada beberapa Cakades hasil suaranya draw , salah satunya di Desa Talang Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ,dimana di Desa Talang Jawi ini ada dua Cakades mendapatkan suara yang sama yaitu Cakades nomor 1 dan Cakades nomor 3.
Akan tetapi hasil dari draw tersebut berbuntut panjang pasalnya dari Cakades nomor urut satu meminta untuk membuka kotak surat suara untuk hitung ulang, namun dari Cakades nomor urut 2 dan 3 menolak keras untuk melakukan hal tersebut di karenakan berita acara hasil dari pemilihan Cakades di Desa Talang Jawi sudah di sepakati dan di tanda tangani oleh saksi dan panitia Cakades,” ujar Cakades nomor urut 3 Didi Haryanto ,pada Kamis (18/03/2021).
Diceritakan Didi bahwa, “dalam penghitungan suara di Desa Talang Jawi saat itu terdapat suara draw antara Cakades nomor urut 1 dan Cakades nomor urut 3, dari hasil penghitungan itu telah disahkan dan disepakati bersama oleh panitia Cakades dan tiga Calon Cakades sebab dari hasil penghitungan itu telah di bawa ke Kantor PMD Kaur ,” jelas Didi haryanto.
Dijelaskannya juga bahwa berdasarkan berita acara penetapan ketentuan surat suara sah dan tidak sah itu sudah disepakati dalam berita acaranya sudah jelas dan itupun sudah di tanda tangani bersama di mana dalam berita acara itu yang berbunyi : poin pertama surat suara yang di anggap SAH ialah , surat suara di cap dan di tanda tangani oleh panitia di coblos satu kali dalam kotak gambar.
Poin kedua , surat suara dicoblos dengan paku yang sudah di siapkan panitia ,
Sementara poin selanjutnya , surat suara tidak sah atau batal ialah :surat suara. Di coblos dua kali pada 1 kotak tanda gambar calon .
Dalam sengeketa ini dari pihak Cakades nomor urut 1 telah ngotot untuk membuka kotak surat suara ,dengan alasan ada di dalam kertas surat suara telah terdapat tercoblos lebih satu kali pada gambar kertas surat tersebut di anggap sah dan bukan batal ,namun pada berita acara sudah jelas itu tidak SAH ,karena itu melanggar kesepakatan dari perjanjian bersama , maka dari itu kata Didi cakades nomor urut 3 menolak keras ,dan harus nya pemilihan ulang ,” tegas Didi Haryanto pada wawancara media pada Kamis ,(18/03/2021).
Menanggapi hal tersebut salah satu Cakades yang di kecamatan maje yang tidak mau di sebutkan namanya , menilai bahwa untuk urusan Pilkades ini kan sudah di urus oleh panitia penyelenggara Pilkades ,sama hal nya Penyelenggara KPU , segala sesuatu nya mestinya harus menyerahkan sepenuh nya ke panitia Pilkades sebagai penyelenggara Pilkades
Bila mana telah ada dapat suara yang draw atau sama maka ,sebaik nya di adakan pemilihan ulang ,dan tidak seharus nya membuka kembali kotak suara untuk di hitung ulang , toh sudah di saksikan bersama dengan saksi masing-masing dan sudah di tanda tangani juga bersama ,arti nya kata ia itu sudah di sepakati hasil hitungan pilakdes nya ,kenapa harus di hitung ulang ,” jelas sumber pada waktu yang sama. (Marjhon)









