Belum 24 Jam Jadi Tersangka NIPD, Kadis PMD Kaur Kembali di Sangkakan

WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Kepala Dinas PMD Kaur AS beberapa hari yang lalu telah di periksa oleh penyidik Tipikor Polres Kaur, namun dalam pemeriksaan ke dia akhirnya Kadis PMD AS telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kaur pada Kamis dini hari (18/3/2021). Dalam perkara pungli SK NIPD, dengan BB Rp. 282 juta lebih.

Namun belum 24 jam di tetapkan tersangka dugaan Pungli SK NIPD, pada Kamis (18/03/2021) kembali Pidsus Kejari Kaur juga menetapkan Kepala PMD Kaur AS menjadi tersangka kasus dugaan Embung Desa Tahun 2019, hasil dari pengembangan terdakwa Kepala Desa Babat Sirat Ramli yang yang saat itu telah merugikan negara Rp. 300 jutaan lebih.

Dalam jumpa pers Kejari Kaur kepada media bahwa atas nama Oknum ASN yang menjabat sebagai kepala PMD Kaur inisial AS hari ini telah di tetapkan sebagai tersangka, hasil dari pengembangan pemeriksaan terdakwa Kadis Babat Sirat Ramli terkait kasus Embung desa tahun 2019. Adapun Kepala PMD AS ini telah menerima aliran dana dari pembangunan Embung Desa di Desa Babat tahun 2019.

“Untuk Kepala PMD Kaur AS sebagai bertanggung jawab atas pembangunan tersebut sementara Kepala PMD ini tidak melakukan sebagaimana yang seharusnya ditugaskan, dan untuk AS ini telah dijerat pasal nomor 12 tentang tindak pidana korupsi pungli ini terkait dengan  Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.

Pasal itu berbunyi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ujar Kepala Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH di dampingi oleh Kasipidsus Kejari Kaur, pada Kamis (18/03/2021).

Dikatakan juga untuk tersangka AS tidak ditahan oleh Kejari Kaur ,di karenakan tersangka AS telah di tahan oleh penyidik Tipikor Polres Kaur dalam kasus yang berbeda dan untuk kasus embung sampai saat ini belum dan tidak ada lagi tersangka lainnya,” tambah Kejari, sementara kata Kejari ,untuk terdakwa Kades Babat Sirat Ramli telah menjalani persidangan dan telah di tuntut 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 6 bulan,” tutup Kejari. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *