WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Setelah dilaksanakan Musrenbangcam maka dari program itu dibahas perencanaan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 98 ayat 3, BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Kaur bersama-sama pemerintahan se-Kecamatan di Kabupaten Kaur, pada awalnya Musrenbangcam adalah untuk menampung aspirasi dan usulan di setiap Kecamatan, dari rencana pembangunan disegala sektor itu, akhirnya dapat dapat dibahas dalam Musrenbangkab
dengan tema Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi yang didukung oleh infrastuktur dan unggulan potensi Lokal.
Maka sejak hari Kamis (18/3/21) hingga (19/3/21) yang bertempat di Aula Kantor Bappeda/Litbang Kaur dua hari berturut-turut mulai hari Kamis 18 Februari 2021 hingga Jumat 19 Februari 2021 telah melaksanakan diskusi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas dan memastikan program pembangunan di tahun depan agar capaian pembangunan itu sesuaikan dengan harapan dan keuangan mulai dari Sumber Daya Manusia, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), BAPPEDA/ LITBANG lanjutan pembahasan dalam kegiatan asistensi rancangan awal Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun 2022 yang akan datang.

PLH Kepala Bappeda/Litbang Sutapa SPd melalui Kepala Bidang Perencanaan Bappeda /Litbang Kaur Yulizar ST dalam sambutannya, “pada acara diskusi hari ini bagian proses untuk merancang rencana kerja OPD pada tahun 2022 yang akan datang, untuk rencana kerja OPD tahun ini sangat berbeda di tahun 2020 karena di tahun 2020 masih menggunakan Aplikasi SIMDA sedangkan di tahun anggaran 2022 sudah harus menggunakan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 disebutkan, bahwa Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan di Daerah.
Serta Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan,” ujar Kabid.
Disebutkan beberpa hal misalnya perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penata usahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan keuangan daerah dan analisis informasi pemerintahan daerah lainnya,” ungkap Yulizar.
Pada acara tersebut tampak yang hadir Bappeda/Litbang Kabupaten Kaur, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Bendahara, Camat se-Kecamatan di Kabupaten Kaur serta instansi terkait lainnya. (Marjhon)







