Wartainspirasi.com, Minsel — Beredarnya informasi yang menyatakan bahwa lahan Sidate yang terletak di Pakuweru Utara adalah milik negara dan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang disampai-sampaikan oleh ketua Bakornas Sulut Noldy Puluakan mendapat tanggapan tegas dari Kepada Kantor ATR/BPN Minsel Denny Keintjem.
Pernyataan Noldy Poluakan bersama pengurus Serikat Petani Lokal (SPL) kepada Ketua BPD Pakuweru Utara Viktor Lumi bahwa lahan Sidate masih berstatus HGU tani sampai cerita ini di must dokumen yang menyatakan status HGU lahan tersebut tidak pernah ada dan ditunjukan.
Saat dikonfirmasi wartawan media ini Jumat 3/6/2022 Kepala Kantor Denny Keintjem dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang Noldy Poluakan, Sampaikan adalah salah dan sesat, menurut Keintjem dirinya tidak pernah menyampaikan kepada Noldy Poluakan bahwa lahan Sidate masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU)
“Saya tidak perna menyampaikan seperti itu, Saya tegaskan bahwa lokasi tersebut bukan lagi HGU karena jangka waktu sudah berakhir dan tidak mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak. Kalau dia menyampaikan hal seperti itu salah dan sesat”
Kalau Selama ini lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah melalui proses sesuai prosedur tentunya itu sah ! Tutup Keintjem. / Onal Mamoto







